Bank Harian Menjamur di Batam,Diminati Kalangan Bawah Walaupun Terkesan Mencekik Leher -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Bank Harian Menjamur di Batam,Diminati Kalangan Bawah Walaupun Terkesan Mencekik Leher

RESOLUSITV
Minggu, Januari 30, 2022




BATAM Resolusitv com.

Rentenir di Batam Marak, menjamur banyak yang tidak ada izin usaha.Pertanyaan seperti ini yang banyak terdengar di masyarakat Kota Batam, apakah rentenir dapat di pidanakan jika melebihi bunga yang sudah ditentukan.
29 januari 2023.

Dalam KBBI, seseorang yang mencari nafkah dalam beberapa kategori termasuk membungakan uang pada dasarnya mereka masih berhubungan erat dengan utang piutang atau pinjam meminjam, harus ada persetujuan dari pihak pihak terkait. persetujuan ini nantinya akan mengikat dirinya dengan satu orang atau lebih.

Namun masalah menggugat pidana rentenir bisa menjadi masalah lain karena tidak bisa dilaporkan mengenai bunga tinggi atau denda, namun ketika terjadi tindakan yang tidak menyenangkan atau tindakan kekerasan dalam penagihan nya  maka ada payung hukumnya.

Menurut Rindo Manurung SH, Advokat yang berkantor di Perumahan Winner Milenium Batam Centre mengatakan para rentenir yang meminjamkan uang  dengan bunga yang terlalu tinggi tanpa ijin  dapat diancam hukuman sesuai undang undang perbankan  dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Lanjut Rindo, apabila didalam penagihan dari pihak rentenir ada unsur tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan, pihak rentenir dapat di laporkan kepada pihak kepolisian.

Rindo juga berpesan kepada masyarakat  Kota Batam, agar kedepannya ingin melakukan pinjaman buat modal usaha ajukanlah ke pihak Bank atau perusahaan pinjaman yang sudah terdaftar dan memiliki ijin resmi serta di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ungkap nya.

Reporter Ulina g.