Resolusitv.com | Lahat
Pemuda bernama Gunawan bin Guntur umur 37 tahun asal Jambi pekerjaan wiraswata alamat tempat tinggal jalan Mayor Ruslan II Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, diringkus Satres Narkoba Polres Lahat Sumatera Selatan.24/12/21. atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor – LP / A-194 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 21 Desember 2021. dengan TKP jalan Pertiwi Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat
Informasi yang di dapat dilokasi tersebut kerap adanya transaksi narkotika, hasil lidik polisi selain tersangka barang bukti yang ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 satu lembar kertas timah rokok yang didalamnya berisikan dua paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan dua buah plastik klip transparan ditemukan dilantai tidak jauh dari Tersangka
Di hadapan penyidik, Tersangka tidak mengakui bahwa Barang Bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, Barang Bukti tersebut didapat tersangka dengan cara membeli dari RIO (28) tahun status DPO yang beralamat Blok c Kecamatan Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu lispono SH kepada media ini, mengatakan terhadap Tersangka sementara ditetapkan sebagai Perantara dengan
Barang Bukti tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, seberat brutto 1,03 gram, dan
dua buah plastik klip, dan satu lembar kertas timah rokok dengan Bruto Sabu 1,03 ( satu koma nol tiga) gram.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lahat, Atas perbuatanya teesangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009”,Ungkap nya(Putra)