RUMAH DAN PELADANGANNYA DIPASANG PLANG PENGUMAMAN KEPEMILIKAN OLEH SEORANG JAKSA LENGKAP DENGAN ANCAMAN SANKSI PINDANA MASYARAKAT DESA MALANGSARI BINGUNG DAN TAKUT
Http://wwwresolusitv.com, 27 desember 2021
Wajah bingung dan takut nampak dari warga dusun IV Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan karena tiba-tiba datang sekelompok orang dengan dikawal aparatur desa memasang patok pada tanah dan lingkungan perumahan mereka.
Menurut Ely seorang warga disana mengatakan tidak tau mena'u kenapa beberapa rumah dan peladangan milik warga Dusun IV Desa Malangsari dipasang pengumuman kepemilikan milik A. Muliawan.
"Saya sejak kecil saya bertempat tinggal disini pak, saya tidak pernah jual rumah dan tanah saya kepada siapa pun juga termasuk kepada yang namanya Adi Muliawan yang sudah memasang plang pengumuman klaim kepemilikan tanah dan perumahan warga disini, yang isinya tidak boleh memasuki tanah dan merusak, lah kami memang bertempat tinggal disini, rumah kami disini yang ngebangun juga kami, yang di ladang juga tanaman kami, jadi belum Adi Muliawan buat bangunan dan nanam tanaman disini, jadi kami bingung juga dengan plang itu". Jelas ely
Plang pengumuman klaim kepemilikan tanah bertuliskan Tanah ini milik A. Muliawab, SH, MH Bersertifikat Hak Milik (SHM) -+ 10 HA
Dilarang : Memasuki, Menguasai, Memakai, Menyewakan Tanpa Izin Pemilik sah, dapat dikenakan Sanksi Pindana Penjara (Pasal 167, 385, 551 KUHP dan PP 51 / 1960)
Barang siapa merusak / mencabut papan pengumuman ini diancam pidana penjara (pasal 170, 389, 506 KUHP).
Warga khawatir kelak suatu saat tiba-tiba mereka bermasalah secara hukum karena dianggap sudah sekian lama mendiami lahan yang dipasang plang dan patok sebagai tanah milik orang lain. Pemasangan plang itu sendiri sudah satu tahunan.
"Kami berharap Bapak wartawan bisa menyampaikan hal ini kepada pemerintah agar sejak awal bisa menangani persoalan ini, kami ini orang miskin dan bodoh pak, kami takut tiba-tiba diusir atah malah ditangkap sama polisi atau tentara". Jelas seorang warga yg minta namanya tidak disebukan
Dalam sebuah rekaman rapat di balai desa, Kepala Desa Malangsari Supriyadi mengatakan bahwa tidak tahu menahu tentang kepemilikan tanah Adi Muliawan tersebut bahkan ngajak bersumpah jika dia ada tanda tangannya sebagai Kepala Desa di surat tanah milik Andi Muliawan. Dan sudah pernah dilakukan iuran sebesar Rp. 100.000,- kepada masyarakat yang terkena patok yang dipasang di Dusun IV tersebut untuk membatalkan Sertifikat Adi Muliawan.
Tapi hal yang bertolak belakang ketika wartawan resolusi tv melakukan klarifikasi ke Andi Muliawan yang merupakan seorang Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Sukadana ketika dikonfirmasi via Whatshap Andi Muliawan mengiyakan itu tanah kepemilikannya dan untuk riwayat kepemilikan tanahnya Kepala Desa Malang Sari tahu riwayat dan Andi Muliawan menyatakan bahwa yang meragukan kepemilikan tanahnya bukanlah masyarakat tapi oknum masyarakat. (tim)