Labuhanbatu|Resolusitv.com
Janjikan bisa memasukkan menjadi PNS dan karyawan BUMN di PT KAI, tersangka ME (27) warga Dusun Sido Selamat, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraup uang korbannya hingga 1 miliar.
Perbuatan tersangka ME dimulai sejak bulan Mei tahun 2020 dengan melakukan perekrutan korban untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan BUMN di PT KAI dan juga dijanjikan masuk sebagai PNS dan korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi, dimana untuk bekerja di PT KAI korban dimintai uang sebesar Rp80 hingga Rp100 juta.
Namun, setelah korban telah menyerahkan dokumen adminitrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan ternyata para korban tidak pernah diterima masuk bekerja di PT KAI dan juga sebagai PNS.
Selain melakukan penipuan, tersangka ME juga menggelapkan 1 unit mobil toyota Avanza BK 1257 YD milik Jauhari Afandi Marnangkok Hutabarat yang mana mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transportasi menemui para korbannya.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pada tanggal 2 Desember lalu, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Kota Pekanbaru Riau. Sesampainya di Pekanbaru tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi tersangka.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Desember sekira Pukul 18.00 WIB di Kecamatan Suka Jadi Pekan Baru Riau, team mengamankan tersangka ME ketika sedang menemani rekan wanitanya yang sedang di rawat di RS Santa Maria selanjutnya membawanya ke Polres Labuhambatu guna proses lebih lanjut, papar Rusdi Marzuki.
“Tersangka ME ditangkap atas laporan korban sebanyak 9 orang dan tersangka mengaku telah menipu terhadap 20 orang lebih,” sebutnya
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu (1) satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000, Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA, Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru (8) delapan orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari (8) delapan Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Rusdi Marzuki menambahkan, seluruh uang hasil yang diperolehnya dari para korban dipergunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya dan kepada tersangka ME dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
(Alfin/Red)