Maraknya Penjualan Banner & Pamflet NARKOBA Di Lingkungan Sekolah Sangat Meresahkan Para Kepala Sekolah -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Maraknya Penjualan Banner & Pamflet NARKOBA Di Lingkungan Sekolah Sangat Meresahkan Para Kepala Sekolah

RESOLUSITV
Kamis, Desember 02, 2021


LAMPUNG TIMUR,resolusitv.com- Maraknya penawaran dan penjualan banner atau pamflet tentang penyalahgunaan Narkoba dilingkungan sekolah,  membuat resah kepala sekolah dasar, mendapat kecaman keras dari kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan serta kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur.


Karena Oknum Pelaku penjualan banner mengaku kepada kepala sekolah sudah mendapatkan Izin dan Rekomendasi dari pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Timur


Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Lamtim, Marsan mengatakan, pihak dinas belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau mengizinkan siapapun dan dengan jabatan apapun untuk melakukan penawaran atau penjualan banner atau pamflet kepada pihak sekolah di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung Timur.


"Kami sudah mengimbau kepada kepala sekolah dari jenjang TK, SD, SMP Negeri dan Swasta se-kabupaten Lampung Timur, agar tidak mudah mempercayai orang yang datang ke sekolah dengan mengatasnamakan Pegawai dari dinas Dikbud dengan menjual buku, banner, pamflet apapun bentuknya dinas tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun," ungkap Marsan, Kamis (02/12).


Lanjut Marsan, itu adalah penipuan, demikian agar menjadi perhatian kita bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Terpisah, kepala Badan Narkotika Nasional Lamtim Raden Gunawan menegaskan, tidak pernah mengizinkan atau memberikan selebaran tentang banner, pamflet dan sejenisnya karena pihak BNN tidak pernah mengeluarkan banner atau pamflet untuk dijual.


"Kita tidak bertanggung jawab dengan hal itu, biarpun tujuannya bagus tapi sifatnya sudah komersil, karena sudah menguntungkan satu pihak," tegas Raden.


Lebih lanjut Dia mengatakan, pihak BNN tidak pernah memberikan perintah atau rekomendasi kepada pihak manapun untuk mencetak banner atau pamflet tentang penyalahgunaan narkoba untuk di jual ke sekolah - sekolah.


"Sekolah yang ada di kabupaten Lampung Timur inikan banyak dari jenjang SD, SMP dan SMA, kalau sampai pihak BNN melakukan hal ini bisa merusak nama baik Instansi BNN, jadi saya sampaikan kepada pihak sekolah laporan kepada pihak aparat kepolisian, karena ini bentuknya sudah tindakan pidana penipuan," pungkas Raden Gunawan.


Diketahui kejadian tersebut berlangsung di kecamatan Batanghari Nuban, sudah ada beberapa kepala sekolah yang menjadi korban dengan memberikan uang untuk pembelian banner dengan besaran, Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.(SYAMSUL)