Resolusitv Lahat
Panitia Pilkades Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat Kabupaten mendesak kepada Komisi I DPRD lahat terkait adanya tuntutan 4(empat) cakades yang sudah melaksanakan Pilkkades didesa tersebut kepada Bupati Lahat Cik ujang agar segera melantik salah satu Cakdes Ulak tersebut (17-Desemner 2021)
Diketahui hasil mediasi diruang rapat cahaya 1 (Satu)yang digelar dihadiri, Asisten 3 Raswan Ansory, Kepala kantor Inspektorat Yuniza Rahman, Kabag OPS Polres Lahat, Kompol Dedy, sekretaris BPMDes Subhan Awali sebelum nya DPT Warga Desa Ulak Pandan sebanyak : 1.999
Namun hasil perhitungan Suara sah ,422 dan 90 Suara tidak sah
total partisipasi: 512 suara yang terdata dari rincian suara : 512 / 1.999 = 0.2561 x 100 = 25.61% (jumlah persentase) hasil Pilkades di TPS 1 s/d TPS 4
Sehingga BPMDes kabupaten Lahat Subhan Awali dalam Audensi tersebut memberikan pernyataan secara tegas "Berdasarkan Perda kabupaten Lahat No 4 tahun 2015" Tentang Pemilihan kepala desa Pasal 33. Menyebutkan ;
Pertama pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD
Kedua Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya,
Pada inti nya hasil Pemilihan kepala desa ulak pandan kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat periode 2021-2027 _ dinyatakan Gagal atau BATAL Cacat Demi Hukum dan harus dilaksanakan pemilihan kepala desa digelombang selanjutnya (pilihan ulang)
Dilain sisi Warga Ulak Pandan yang juga selaku Panitia Pilkades Evan Yusup mengatakan kepada Resolusi. TV secara jelas dan sesuai aturan " Tugas saya selaku Panitia Pilkadea belum berahir sebelum ada kejelasan yang resmi dari Pemerintah dan Komisi I DPRD Kabupaten Lahat.
Saya harus mengawal hingga tuntas agar Publik tau dan tidak bertanya tanya sehingga kami selalu Panitia Pilkades mendesak kepada pihak Komisi I DPRD Kabupaten harus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar menghasilkan keputusan yang sesuai Hukum berlaku secara tertulis sehingga Panitia Pilkades dan Masyarakat akan menerima hasil pilkades Ulak Pandan secara Objektif
Hingga saat sekarang ini belum ada ketegasaan dari Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Lahat yang sesuai aturan sebelum nya pada tanggal (10/12) sudah disampaikan surat usulan RDP oleh Panitia Pilkades yang ditanda tangani 5(lima) orang dari 7(tujuh) orang Panitia yang di SK kan.
Ketua DPC Gencar Lahat Elan Setiawan turut prihatin dan menyikapi Pemerintah daerah Kabupaten Lahat seharus nya jangan diam harus membuka mata dan telinga ada apa dan kenapa sehingga hasil pilkades desa ulak pandan menurut informasi hanya 512 suara yang menyampaikan aspirasi nya atau hanya 25% dari mata pilih yang ada sebanyak 1999 suara DPT
Elan yang akrab di sapa Bung Elan sangat Mengapresiasi kepada seluruh Masyarakat khusus diDesa Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat sejak awal Pesta Demokrasi hingga selesai diDesa tersebut dalam kondisi suasana yang tetap Kondusif Aman dan terkendali (Putra)