Dua Tersangka Pengedar tertangkap Satu( DPO) Satnarkoba Lahat -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Dua Tersangka Pengedar tertangkap Satu( DPO) Satnarkoba Lahat

RESOLUSITV
Minggu, Desember 12, 2021

 Dua Tersangka Pengedar  tertangkap Satu( DPO) Satnarkoba Lahat



Resolusitv.com Lahat


 Mendapatkan Informasi dari  masyarakat bahwa tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Jum’at 10 /12 .2021 sekira jam 19.00 Wib bertempati TKP tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) orang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu .

Penangkapan 2 (Dua) orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 10 Desember 2021 an.Dwi Septiono Bin Roehan (27 )tahun pekerjaan Sopir yang beralamat di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan satu orang lain nya atas nama Sulastri Binti Zairi (23) Tahun Pekerjaan Tuna Karya asal alamat Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim


Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar, SH melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono.SH kepada Resolusitv.com  Mengatakan penangkapan kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut didapatkan 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 1,14 gram.

Dan  juga Polisi mendapati 2 (dua) ball plastik klip transparan,, uang tunai sebesar Rp 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam,1(satu) buah wadah bedak Merk Pixy,1(satu) buah kantong plastik warna unggu.1 (satu) unit hp android merk samsung dan 1(satu) unit hp android merk oppoJadi total Narkotika jenis Sabu seberat 1,14 ( satu koma satu empat ) gram sebagai barang bukti


 Kedua tersangka dihadapan penyidik mengakui bahwa barang tersebut kepunyaan mereka yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Ayi (DPO) 35 tahun, Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat kabupaten Lahat yang akan dijualnya kembali ujarnya 


Semetara ini kedua tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan Tim SatresNarkoba Lahat di Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka

ditetapkan sebagai Pengedar melanggar KUHPid Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No.35 th 2009 (Putra)