Resolusitv.com | Lahat
Jhon Hendrik Bin (38) tahun yang beralamat di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat telah diamankan Tim Satresnarkoba polres Lahat diduga dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Kamis -02 Desember 2021
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat LP. -A/186/XII/2021/SPKT /Polres lht/Polda Sumsel/ 02 Desember 2021 bahwa didesa tersebut diatas sering terjadi adanya transaksi Narkoba jenis Sabu sekira jam 14.30 Wib saat itu Tersangka (JH) sedang duduk berada di pinggir jalan diduga akan melakukan transaksi tepatnya di Desa Benua Raja Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat seketika Tim ResNarkoba Lahat menghampiri dan langsung melakukan penangkapan penggeledahan kepada Tersangka (JH) hasil nya didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi digenggaman tangan sebelah kiri tersangka.
Terhadap tersangka Polisi juga menemukan 7 (tujuh) paket Sedang dan 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu didapatkan petugas didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang disimpan tersangka disaku baju bagian depan sebelah kiri yang digunakan tersangka kemudian petugas polisi juga menemukan lagi barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu disaku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan tersangka dan dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK didampingi KasatRes Narkoba AKP Zulfikar. SH melalu Kasi Humas Iptu Sugiato yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Aipti Liespono. SH kepada Resolusitv.com
dari hasil penangkapan Tim Res SatNakoba didapat dari Tersangka (JH) Narkotika Jenis Sabu seberat 11,8 (sebelas koma delapan) gram.
Dari keseluruhan seberat 11,8gram diantara nya 7 (tujuh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram, dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 (enam koma delapan) gram,
Polisi juga mengamankan pada tersangka (JH) 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya, 1 (satu) buah celana panjang warna biru, 1 (satu) buah baju kemeja panjang warna coklat sebagai Barang Bukti
Terhadap Tersangka dikenakan selaku Pengedar Narkotika melanggar KUHP
- Primer Pasal 114 Ayat 2 UU no. 35 tahin 2009 - Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU no. 35 tahun2009.(putra)