Resolusitv.com | Lahat
Tersangka Nama : KARPUSTRIAN umur 33 tahun Bin AMIRHAN ,pekerjaan petani yang beralamat di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat telah diaman kan Tim Sat narkoba Polres Lahat duduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kamis16 Desember 2021 sekira jam 13.00 wib
Penangkapan berawal dari adanya inpormasi masyarakat LP/A-191/Xll/2021/SUMSEL/RES LAHAT polda Sumsel bahwa alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu
Barang Bukti yang dapat oleh petugas
- 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,31 gram
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 0,23 gram
- 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,32 gram
- 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,41 gram
- 1(satu) unit timbangan digital warna silver,
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong,
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,
- 1(satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna biru
Penangkapan Tersangka
Informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat tepatnya di dalam pondok kopi dilakukan tangkap tangan terhdp seorg laki-laki Atas nama KARPUSTRIAN Bin AMIRHAN pada saat akan ditangkap Tersangka sedang berada didalam pondok kebun kopi tersebut
lalu pada saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital warna silver ditemukan petugas didalam tas selempang warna hitam yang ditemkan petugas dilantai pondok dekat Tersangka duduk, petugas juga menemukan BB lain berupa 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) set alat hisap shabu/ bong, 1(satu) unit Handphone Android warna biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika ditemukan dilantai pondok dekat Tersangka duduk, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dirumah milik Tesangka an.KARPUSTRIAN yang tidak jauh dari pondok tersebut dan di temukan barang bukti 1(satu) linting diduga narkotika jenis ganja di bawah kasur yang berada di kamar milik terduga plk an. KARPUSTRIAN diakui Tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yg didpt dgn cara membeli dari sdr. Beno (DPO), 30 Thn, Pagar alam, yg akan dijual nya kembali.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH melalu kasubsi penmas Aiptu liespono SH kepada Resolusitv com dari hasil penangkapan Tim Resnarkoba didapat dari tersangka jenis sabu 2,54 gram ,Ganja 0,73 gram
Selanjutnya Barang bukti dan Tersangka di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dikenakan primer pasal 114 pasal1 dan pasal 111 ayat 1UU NO 35 tahun 2009. Subsider pasal112 Ayat1 dan pasal111 Ayat 1 UU NO35 tahun 2009 (putra)