LAMTIM | Resolusitv.com
Dengan Penangkapan seorang kades Trimulyo Alin Setiawan pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021. pukul 00.30 wib lalu. Kini pada hari senin tanggal 15 oktober 2021 di Pengadilan Lampung Timur Pelaksanaan sidang perdana tentang kasus 303 ( perjudian) saudara Alin Setiawan, di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Yang sangat di kejutkan lagi masyarakat desa Trimulyo dengan mengirimkan karangan bunga bertuliskan " TOLONG TEGAKKAN HUKUM 303" untuk Kejaksaan Lampung Timur. Masyarakat desa Trimulyo "sangat berharap kepada kepada pihak Kejaksaan dan pengadilan Lampung Timur supaya benar benar konsukwen dalam melaksanakan tugasnya."
"Dengan dilakukannya tindakan itu dikarenakan sang Kades dalam kinerja nya selama ini sangat menyimpang dari harapan masyarakat Trimulyo Itu sendiri. Dengan banyaknya masalah yang berbau pelanggaran hukum sdh sering di lakukan sang Kades Alin Setiawan" ucap salah satu warga Trimulyo kepada awak media Akuntannews.
Dengan pasal 303 KUHP yang hukumannya yang selama lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
" Saya berharap aparat hukum bisa bertindak profesional dan tidak terbang pilih, untuk memproses Alin Setiawan yang berstatus Kades Trimulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur ", tegas masyarakat setempat.
(Tim)