kedatangan TG diduga hendak melakukan Pemerasan kepada Syekh KN, guna meminta Uang sebesar 70 juta Rupiah, dugaan modusnya guna untuk menutup perkara perbuatan yang diduga mesum dilakukan Syech KN beredarnya Pemberitaan dan jerat hukum akibat perbuatannya.
Percobaan dugaan pemerasan yang dilakukan TG kepada Syech KN, terungkap saat beberapa Awak media mendatangi Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Wartawan yang liputan mendapat keterangan, dari Warga yang menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, sempat menceritakan ke Wartawan, cerita yang disampaikan, (Awalnya TG Meminta 70 juta Untuk Menutupi Kasus Ini,namun Syech KN Hanya Menyanggupi 30 juta Saja dan Merekapun Sepakat, Untungnya Warga yang Mendengar Hal Itupun, Akhirnya Warga Berbondong-bondong Datang Guna Mempertanyakan, Untuk Apa Uang yang Diminta TG ke Syech KN, dengan dugaan modus yang diduga dilakukan KN, Akhirnya Syech KN Membatalkan Memberikan Uang Tersebut.(ujarnya)
Dengan memuluskan aksinya TG juga sempat melakukan beberapa manuver guna memuluskan usaha dugaan pemerasan yang akan dilakukannya, melalui yang dia punya (MDBI) Media Desa Bidik Informasi.
Dengan beredarnya berita yang sempat viral, Syeh KI Warga Girimulyo kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, diduga telah melakukan pelecehan Kesantrinya. Sebut saja anggrek 12 tahun.
Saat anggrek sedang mengaji, waktu yang lalu.
Terkuak nya kejadian ini, informasi yang geger dari Masyarakat, akhirnya tim investigasi menelusuri kebenarannya, dengan mendatangi kediaman Perangkat Desa, Syeh KI dan Orang tua korban,guna meminta keterangan, kebenaran informasi.
Ibu korban saat di wawancara membenarkan telah terjadi pelecehan terhadap anak nya yg masih berusia 12 tahun.
Namun menurutnya Pihaknya, sudah berdamai dengan Syeh KI yang merupakan Guru ngaji Anaknya, perdamaian itupun di saksikan oleh pamong Desa setempat.
Ngatimin, Kepala Dusun 13 Desa Giri Mulyo kecamatan Marga Sekampung, saat di Wawancara membenarkan adanya kejadian pelecehan pada anak didik Syeh KI, yang dilakukan dengan cara meremas Buah Dada Anggrek yang masih 12 tahun.
Itu terjadi ditempat sang anak mengaji di desa GIRI MULYO dusun 13.Kecamatan Marga sekampung Kabupaten Lampung Timur. Mengenai masalah itu, sudah didamaikan,m"peristiwa persisnya saya kurang Paham,karena saya datang saat perdamaian keduanya saja" ujarnya
Sementara syeh KI saat dikonfimasi cuma mengatakan tidak ada apa - apa dan tidak terjadi apa-apa,"ujarnya.
Diduga terkesan menutupi kejadian.
Hingga terbitnya berita ini.
Kepala Desa Giri Mulyo pun gagal di temui karena tidak ada ditempat, guna konfirmasi perdamaian pelecehan Anak dibawah umur yang dilakukan atas Restu pamong Desa.
TG sempat membuat Berita bahwa pemberitaan itu Hoax, dengan bergaya sombong dan angkuh, mengancam akan menuntut secara hukum media yang mengunggah Berita pelecehan seksual yang dilakukan Syech KN.
TG, sempat mengunggah ke YouTube (MDBI), Media Desa Bidik Informasi, sebelum TG melancarkan aksi dugaan pemerasan yang akan dilakukanya ke Syech KN.
Husni aktivis dan Jurnalis merasa tidak terima dengan Berita yang di Ugload Media Desa Bidik Informasi, yang berjudul (Kasus Asusila Terhadap Murid ll Klarifikasi) menurutnya Berita yang di ungahnya ke Media lantainews.com dan Resolusitv.com bukan Hoax, berita itu sesuai pengakuan orang tua korban, pamong Desa dan narasumber lainnya, itu bukan mengada-ada, justru MDBI yang Menebarkan berita Hoax," ucapnya.
MDBI itu media ga jelas, diduga Abal-abal tidak berbadan Hukum bahkan legalitasnya bukan sebagai media, saya yang investigasi mengenai masalah KN, akan melaporkan dugaan Percobaan pemerasan berikut status media MDBI yang diduga ilegal, apalagi TG mengaku-ngaku Anggota Lantai, saya sungguh sangat tidak terima,"kesalnya.
Husni saat di wawancara, mengaku memiliki Bukti dan Saksi terkait kelakuan TG dan Media MDBI, yang diduga melakukan kegiatan Jurnalis padahal mereka tidak memiliki legalitas sebagai media, yang harus wajib berbadan hukum, mempunyai, AHU, NPWP, OSS,NIB, ijin penyelenggaraan penyiaran Sebagaimana diatu dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers” pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini pihak pengegak hukum Lampung Timur, belum ada tindakan, dengan dugaan pencabulan dan media MDBI, yang hanya di ijinkan Kepala Desa Girimulyo(Red/tim)