Resolusitv.com | Lahat
Tim Satreskrim Mapolres lahat kembali melakukan penangkapan sdr. Dodo Arman (45) tahun Warga Komplek Pasar PTM Square kelurahan pasar lama lahat diketahui belum sampai 1(satu) bulan dia bebas dari penjara untuk menghirup udara segar terkait kasus Pengacaman beberapa waktu lalu korban nya sdr. (El) warga desa Slawi kecamatan lahat namun kini terpaksa Ia harus kembali lagi masuk sel tahanan (19-11-2021.
Sebelum nya Dodo Arman sudah pernah di tangkap dan dipidana penjara selamat 4bulan ,kini Dodo Arman ditangkap oleh Tim Satekrim Polres lahat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik dikediaman nya tanpa perlawanan
Menurut salah satu sumber yang cukup dipercaya dari pihak pengelolah pasar PTM Square lahat (Hl) saat dimintai penjelasan mengatakan bahwa Sdr.Dodo Arman diduga sebagai tersangka dalam Laporan Pengaduan Perkara Perusakan Pintu Palang untuk keluar kendaraan R2/R4 beberapa waktu lalu oleh Pengelolah Pasar PTM Square Pasar Lama Lahat.
Sebagai tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan dari Pihak pengelolah PTM Square kemudian Polisi langsung mengamankan 2(dua) orang sebagai saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan dari suara ke dua orang makan disebut lah nama Dodo Arman diduga sebagai Otak pelaku Perusakan pintu palang tersebut
Selang beberapa waktu selanjutnya nya Sdr. Dodo Arman pun diaman kan /ditangkap untuk di lakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, ujar (Hl)
Terkait adanya penangkapan Sdr. Dodo Arman , Pihak Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik saat dikonfirmasi media ini melalui What''app nya belum ada keterangan yang resmi dari Pihak kepolisian hingga berita ini di turunkan.
(Putra)