Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Berkedok Jualan Miso -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Berkedok Jualan Miso

RESOLUSITV
Senin, November 15, 2021




Labuhan batu| Resolusitv.com


Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba  berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Labuhanbatu berinisial JS (JEKSON SINAGA) Als  JEK, Laki Laki 28 Tahun,pekerjaan wiraswasta beralamat di Dusun Losari barat Desa parlabian kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan, dengan barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06  Gram netto, 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto.1(satu) unit timbangan elektrik,1 (satu ) unit Handphone merk samsung warna putih,total sabu yang diamankan dari Tsk yaitu sebanyak 2,16 Gram Netto.


Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka pada hari Rabu tgl 15 Juli 2021 sekira PKL 20.00 WIB setelah anggota Personil Sat Narkoba Melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat ttg adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu didusun Losari Barat  Desa Parlabian Kecamatan kampung rakyat kabupaten labuhanbatu selatan.pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya beralamat di Dusun Losari Barat.


Setelah team opsnal berhasil mengamankan Tsk dan BB selanjutnya dilakukan pengembangan sesuai keterangan tersangka dianya mendapat sabu tersebut dari seseorang yg mengaku bernama ALIM .Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 (satu) gram setiap  harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250  Ribu setiap gram nya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan,namun No hp dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.


Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

 (amlin nst)