Pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan mengantarkan narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan, kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama AMIN (39) thn warga kel.sumber jaya dan dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat ditemukan 1 buah kotak rokok Marlboro yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Redmi kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp.1.500.000, selanjutnya pada saat di interogasi AMIN mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya Kel. Sumber Jaya Pematangsiantar kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke rumah AMIN dan pada saat berada dirumah, AMIN menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya ada 1 gulungan lakban yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 gulungan lakban yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis shabu, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen dan 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastik klip, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
*(Berat bruto seluruh barang bukti 298,15 Gr)*