Resolusitv.com | Lahat
Hasrul selaku Ketua Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa prop Sumsel menghimbau agar pelaksanaan pesta demokrasi/ pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak bulan Desember 2021 diwilayah kabupaten Lahat para Panitia pilkades proaktip dan Selektif dalam Tupoksi kepada pihak yang akan mencalonkan diri sebagai calon kades.
Mengacu kepada Berdasarkan Pasal 14 Ayat (12a) Peraturan Bupati Lahat nomor 45 yanggal 5 November 2021 dijelaskan khusus bagi calon kepala desa Pertahanan atau yang pernah menjabat kepala desa Priode 2014 sampai dengan 2021. wajib melampirkan dokumen dokumen serta permohonan surat keterangan bebas temuan APIP dari dias Inspektorat kabupaten Lahat.
Dikatakan Ketua DKD WLJ Propinsi Sumsel Hasrul beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal 26 Februari 2021 telah melayangkan surat kepada Inspektorat kabupaten lahat tentang laporan Dugaan oknum Kades Hedi Marlian diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 dengan Nomor surat : 00152//ST/Ext/DKN/WLJ/P/2021.
Ditambahkan bahwa dirinya sudah dua kali di panggil oleh pihak Inspektorat kabupaten lahat pada tanggal 09 maret 2021 pihak Inspektorat kabupaten lahat mengundang Asrul untuk dimintai untuk memberikan bukti data sebagai lampiran laporan, selanjut nya pada tanggal 22 April 2021 kembali menerima surat panggilan untuk telaah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan agar hadir pada tanggal 22 April 2021 pukul 09.00 wib tempat kantor Inspektorat lahat.
Hingga sudah berselang waktu kian lama pihak Inspektorat tak kunjung memberikan jawaban hasil pemeriksaan dari laporan yang disampaikan. diri sudah menghubungi dan menyambangi kantor Inspektorat kabupaten lahat untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat yang disampaikan nya namun pihak Inspektorat tidak bisa ditemui sehingga upaya yang sudah dilakukan Asrul tak kunjung membuahkan hasil apakah ada temuan atau tidak nya Penyimpangan Dana Desa tahun 2019 yang di laporkan.
Hasrul mendesak kepada Pihak Inspektorat harus bijaksana dan transparan terkesan menyampaikan hasil audit kepada Publik sehingga tidak ada kesan menghidar dan ada tudingan kepada pihak Inspektorat telah membekuan laporan nya apakah ini yang dinamakan Birokrasi yang melayani Publik , Ujar nya.
Mengenai laporan Pengaduan yang disampaikan nya antara lain (1) Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah hasil Pekerjaan bangunan tembok penahan tidak sesuai dengan RKA , telah terjadi ada Pengurangan Volume Fisik , (2) Meminjam Alat berat pada salah satu perusahaan secara gratis untuk Pekerjaan Galian tanah sebagai pondasi Tembok penahan sedangkan didalam RKA telah dianggarkan biaya untuk Pekerjaan Galian Tanah tersebut.
Diketahui bahwa Oknum Kades Telatang Hedi Marlian beberapa waktu lalu telah di Berita kan oleh beberapa Media online terhadap alokasi Penggunaan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat tahun anggaran 2020 diduga Fiktip hal ini terjadi diduga Oknum Kades Hedi Marlian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana desa Telatang yang dialokasikan seperti alokasi ; kegiatan Pelenyengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan Madrasah Non Formal milik Desa (Honor + pakaian) sejumlah Rp.20 Juta. dan alokasi anggaran Pegelolahan Perpustakaan milik desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) sekitar 18.200.000 , –
Ternyata setelah di vris cek dilokasi ke dua alokasi anggaran tersebut telah direalisasi kan seperti dalam RKA , namun kenyataan nya ke dua item yang dimaksud sudah tidak ada lagi dan tidak aktif
Terhadap PERBUB NO 45 thn 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan bupati lahat no. 39 tahun 2015 tentang syarat dan tata cara pemilihan Kepala Desa dalam Pasal 14 ayat 2a : Bagi mantan kepala desa, kepaladesa Definitif yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan hasil Audit dari Inspektorat bahwasanya kami sudah memberikan keterangan dengan bukti hasil yang ada sesuai Fakta dilapangan
Untuk ini kami mau mempertanyakan kepada kepala Inspektorat Kabupaten Lahat. terhadap Kepala Desa Telatang Hedi Marlian yang saat ini dalam proses laporan adanya dugaan Penyimpangan Dana Desa sejak 2019 hingga Tahun 2020 belum dituntas kan aneh nya oknum Kades tersebut telah diberikan /mendapatkan surat keterangan bebas temuan hasil Audit, dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Apakah temuan yang kami laporkankan tersebut sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan dalam penggunaan anggaran Dana Desa Telatang tersebut jika sudah selesai serta tidak ada temuan kami meminta bukti untuk perkara laporan kami pertanyakan Ungkapan Hasrul pada Resolusitv.com
Sementara kepala kantor Inspektorat kabupaten lahat Junisa Rahman SIP, M.M saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya +62 811-738-xxx belum ada jawaban
Sementara itu Kades telatang Hedi Marlian belum bisa ditemui untuk dimintai tanggapan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan tersebut (Putra)