Lampung Selatan|Resolusitv.com
Anekdot preman jalanan pantas disematkan kepada Supriyadi yang pernah menjabat sebagai kepala dusun 4 di desa yang sama dengan nama yang berbeda, karena supriyadi dalam menyelesaikan konflik di warganya dengan gaya semaunya serta seperti tidak faham hukum.
Hal ini terjadi ketika supriyadi menghadapi sengketa lahan salah satu warganya dengan diduga sebuah perusahaan yang sedang melakukan landclearing dengan arif dan bijaksana serta tidak berpihak tapi supriyadi justru memperkeruh suasana dimana secara sepihak bak hakim supriyadi menyatakan telah mencabut atau membatalkan surat kepemilikan ibu nila atau suamimya Bapak Sobri Almarhum dimana supriyadi sendiri bertandatangan selaku kepala desa dalam surat tersebut.
Supriyadi pada hari Kamis, 18 Januari 2021 datang bersama dengan pihak perusahaan, kepolisian dan TNI datang mengawal pemasangan plang klaim kepemilikan atas tersebut yang diduga untuk mendirikan sebuah perusahaan dimana disitu sudah terdapat plang pemberitahuan kepemilikan tanah dari Ibu Nila yang telah dirobek oleh orang tak dikenal.
Tindakan supriyadi ini patut diduga sebagai tindakan menyalah gunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam undang-undamg nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana ada tiga kategori penyalah gunaan wewenang, yaitu : melampaui wewenang, mencampur adukan wewenang dan sewenang-wenamg.
Seorang warga yang tidak mau disebut namanya berharap pemkab lampung selatan menyikapi prilaku kepala desa malangsari dan memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
(Tim)