Kabupaten Tangerang|Resolusitv.com
Anton salah satu warga Kp.Kamal Rt 004/005 Desa Gaga telah dilaporkan ke Polsek Pakuhaji oleh Diyah Aprilina Lestari akibat melakukan aksi protes lempar batu bersama warga lainnya, dampak dari pencemaran udara abu Plafon milik PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (AJMS). Kamis (04/11/2021)
Surat pemanggilan tersebut berdasarkan laporan nomor: B/220/Xl/Res 1 10/2021/Reskrim Sek Pakuhaji, perihal undangan Klarifikasi sebagai saksi tentang adanya dugaan Tindak pidana atas pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana
Pengerusakan tersebut berupa Atap dan Tembok perusahaan atau Pabrik yang terjadi di PT Adi Jaya Mandiri Sejahtera pada hari Senin 20 September 2021 sekitar pukul 19.33 wib.
Saat dimintai keterangan, Anton mengatakan, bahwa warga memang saat itu marah akibat suara keras yang dikeluarkan dari mesin-mesin milik PT. AJMS, ditambah adanya pencemaran udara dari Abu produksi Plafon.
“Iya, warga malam itu memang berkumpul untuk meminta pihak pabrik menghentikan aktivitas mesin yang dianggap mengganggu orang istirahat karena berisik, namun hal itu tidak digubris oleh pihak pabrik” kata Anton saat diminta keterangan media indcybernews.com Kamis (4/11/21)
Lebih dalam dirinya mengatakan, akibat tidak digubris dari aksi protes warga Kp Kamal Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji yang tinggal di sekitar pabrik, akhirnya warga Gaga melaporkan keluhannya melalui LSM-BP2A2N dengan menyurati pihak DLHK, Satpol-PP dan DPRD Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti surat LSM-BP2A2N pihak DLHK didampingi Satpol-PP Kab. Tangerang melakukan sidak pada hari Selasa 5 0ktober 2021 bulan lalu. Namun hingga saat ini masih terlihat aktif beroperasi, bahkan informasi yang dihimpun media indcybernews.com pihak pabrik tersebut akan pindah ke wilayah Cikande.
Menanggapi surat pemanggilan Polsek Pakuhaji kepada Anton, direktur Eksekutif LSM-BP2A2N Ahmad Suhud angkat bicara bahwa hal ini akibat lambannya penanganan dari Aparatur pemerintah setempat serta Dinas terkait perihal Perusahaan PT Adi Jaya Makmur Sejahtera.
“Maka membuat geram warga setempat yang akhirnya diduga ada warga yang melakukan tindakan lain namun pihak perusahaan malah membuat laporan ke polsek pakuhaji dengan dugaan pengrusakan yang berbuntut kepada pemanggilan terhadap warga tersebut,” tutur A. Suhud kamis 4 nopember 2021.
Lebih dalam dirinya mengatakan, “hal ini tentu tak bisa dibiarkan dan ini harus menjadi perhatian khusus dimana perusahaan yang tak memiliki izin dan membandel serta merugikan masyarakat sekitar ini harus ditindak tegas, bukan malah melaporkan warga,”Ucap Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N
Masih kata Ahmad Suhud, “Kami berharap pihak APH obyektif dalam hal ini, kami percaya soal penegakan hukum namun bila dilihat secara utuh dan menyeluruh tidak mungkin ada asap tanpa ada api, artinya jika perusahaan tersebut legal keberadaannya dalam beroperasi dan tidak berdampak yang luar biasa terhadap polusi udara, mungkin hal ini tidak akan terjadi.” jelas dirinya kepada media awak media.
(Red/DK)