4 Pilar Laksanakan Razia Tata Tertib Dalam Berkendara Lalu Lintas, Angkutan Barang Dan Umum Di Jalan Raya Mauk Sepatan -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

4 Pilar Laksanakan Razia Tata Tertib Dalam Berkendara Lalu Lintas, Angkutan Barang Dan Umum Di Jalan Raya Mauk Sepatan

RESOLUSITV
Kamis, November 18, 2021




Kabupaten Tangerang| Resolusitv.com

Kegiatan razia Ketertiban dalam berkendaraan roda empat atau mobil angkutan barang dan umum, berlokasi tepatnya di depan kecamatan sepatan jalan raya mauk km12 sepatan kabupaten tangerang, tergabung dari kesatuan TNI, Polri, Dishub kabupaten tangerang, dan Pol Pp sepatan. Rabu (17/11/2021).


Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat sadar betapa pentingnya menjaga keselamatan dalam berkendara, terutama kelebihan beban muatan dan ketinggian muatan barang, demi menjaga ketertiban lalu lintas dan  keselamatan umum, serta masyarakat pun harus memahami aturan kelengkapan surat-surat dalam berkendara, terutama memiliki surat izin mengemudi (SIM), Pajak dan KIR.




Kapolsek sepatan oky bekti beserta jajaran ikut serta dalam kegiatan tersebut, dalam kegiatan razia tata tertib berkendara mobil angkutan barang dan angkutan umum, kepala seksi pengawasan dan pengendalian muhamad yusup dinas perhubungan kabupaten tangerang jelaskan saat diwawancara awak media jelaskan, " alhamdulillah pada hari ini pada tanggal 17 nopember 2021 kami bisa melaksanakan kegiatan penertiban angkutan barang dan angkutan orang, beserta jajaran TNI dan Polri atau polsek sepatan, dan kendaraan yang terjaring 35 kendaraan dari hasil razia hari ini, 21 angkutan barang dan 14 angkutan orang, " jelasnya.


Muhamad Yusup pun tambahkan, " kami pun melakukan himbauan pada kepada pengendara sepeda motor atau roda empta agar tetap menggunakan masker, dan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes). "tutupnya.

(red/Deka)