Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang.
Kades Braja Asri Menghindar Saat Diwawancara
Dengan Kejadian Ketua Pijar Keadilan Demokrasi Lamtim angkat bicara.
Saya sangat menyangkan kalau ada kepala desa berkata tidak sepantasnya kepada seorang jurnalis atau wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan suatu peristiwa.
Kalaupun, dia meminta untuk tidak di foto atau direkam video sebagai data wartawan, Dia bisa melakukan penolakan dengan bahasa yang baik, jangan ada kalimat kata - kata kotor yang tak pantas di lontarkan oleh seorang pejabat publik. Saya katakan beliau pejabat karena punya jabatan di desa nya sebagai orang nomor satu.
Kalau wartawan yang tidak terima dilecehkan dengan kata - kata kasar, tempuh jalur hukum itu sarana saya.
Sudah jelas profesi wartawan dilindungi Undang-undang Nomor: 40 tahun 1999, yang pastinya wartawan sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik, bukan ada tendensi lain,"jelasnya.
Seperti yang dialami oknum kepala desa (Kades) Braja Asri Kecamatan Jepara, Kabupaten Lampung Timur, yang mana pada Sabtu (07/11/2021), Pukul 00:35 Wib, sikap arogansi oknum Kades Braja Asri Kecamatan Jepara, Kabupaten ,Lampung Timur berawal ketika jurnalis hendak lakukan Pemotretan dan juga melakukan Liputan mengenai persoalan warga yang tertangkap basah diduga selingkuh.
Namun, kedatangan para jurnalis membuat oknum Kades geram dan emosionalnya sampai tidak terkontrol. Bahkan, sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat negara, yang mengatakan,“Duanc*k, jangan di foto, tidak ada konfirmasi,"kesal Kades Braja Asri.Sangat disayangkan, Oknum Kepala Desa Braja Asri sampai melontarkan dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor didepan puluhan warga Braja Asri, yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik atau marwah wartawan,” ungkap Narso Ketua NGO Lantai.
Padahal Belum lama ini Oknum Kades Braja asri sempat viral di masuk berita, dengan mengatakan, Saat Pimpinan Lantainews.com, konfirmasi via Hp ke DM Kades Braja Asri, Pimpinan Redaksi Lantainews.com, bukan mendapat penjelasan dari DM, malah, justru DM marah dengan nada Emosi sempat mengeluarkan kata-kata, (KALAU TIDAK TERBUKTI SAYA GULUNG HABIS!,)" ancam DM.
Padahal, dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Atas peristiwa tersebut Kades Braja Asri Kecamatan Beraja Asri kalau dilaporkan bisa kena pasal pasal berlapis, karena sudah melanggar hukum sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUHP Pidana.Dengan kejadian ini, Narso mengharapkan kepada pihak Kepolisian harus wajib menerima laporan wartawan tersebut. (tim)