Bogor-Resolusitv.com
Kasus investasi bodong semakin marak, akibat iming-iming untuk dapat meraup untung dalam sekejap. Satu diduga diantaranya seperti yang dilakukan oleh PT. Media Syirkah Indonesia (MSI) yang berdomisili di Bogor.
Ervinasari selaku Direktur dan Riki Wahyu Adi Permana sebagai Komisaris perusahan yang bergerak dalam bidang investasi ini, tak lagi bisa dihubungi oleh sejumlah investor hingga mereka berbondong-bondong mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKN) yang diterima langsung oleh Dirjen LPKN Suprianto BAc., SH., MH dan Sekjen LPKN Erlangga Lobay SH., MH pada 8 September 2021 di Sekretariat LPKN Jl. Juanda Raya No.4 A Jakarta Pusat.
Menurut Zainul Arifin SH., dari Bidang Investigasi LPKN Kamis, 23 September 2021, pengaduan para korban investasi bodong itu ada yang dari Palembang, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta.
"Jumlah korban masih terus berdatangan melapor ke LPKN", kata Zainul Arifin SH, saat dijumpai di kantornya. Dia juga merinci tidak kurang dari 40 korban sudah menyampaikan laporan lengkap, dan memberi kuasa pada LPKN untuk menindak lanjuti kasus investasi yang kuat diduga bodong ini.
Ia memastikan korban investasi bodong ini telah menjadi modus penipuan untuk mengeruk dana dari masyarakat dengan cara mengiming-iming korban dengan keuntungan yang menggiurkan.
"Semua korban sudah melakukan upaya ingin menarik dana yang ada melalui cek dari PT. BSI, tapi isinys nol, atau kosong", kata Zainul Arifin SH.
Satu diantara sejumlah korban adalah Endang Rostina Wati telah mencoba mencairkan cek Bank Mandiri Syariah melalui Cabang BSI Palembang yang dikonfirmasi oleh pihak Bank Mandiri Syariah itu pada18 Agustus 2021 ternyata saldo yang ada di Bank tersebut kosong.
Padahal dana yang tetulis di cek itu cuma sebesar 88 juta rupiah. Bahkan ada lagi seorang nasabah lain yang ingin menarik dananya melalui Bank cuma Rp 14.500 itu pun tidak bisa cair, karena dana dari PT. BSI di Bank tersebut sudah dikuras oleh pemiliknya dan melarikan diri. "Jadi jelas ini tindak perbuatan penipuan" tandas Zainul Arifin SH memastikan.
Selain itu pihak kuasa hukum korban LPKN telah melayangkan surat somasi untuk segera menyelesaikan semua kasus yang dialami kliennya itu secara baik-baik. "Bila tidak, ya kami pun telah mempersiapkan langkah-langkah hukum", tandas Zainul Arifin. ***(Tim)