Praktisi Hukum Nilai Oknum Kasat Reskrim Labuhanbatu Asal-asalan Tetapkan Tersangka Terhadap MW, Begini Respon Kapolres Labuhanbatu -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Praktisi Hukum Nilai Oknum Kasat Reskrim Labuhanbatu Asal-asalan Tetapkan Tersangka Terhadap MW, Begini Respon Kapolres Labuhanbatu

RESOLUSITV
Jumat, Oktober 22, 2021


Penasehat Hukum MW, Diapari Marpaun, SH. (Foto:Alfin)


Labuhanbatu|Resolusitv.com

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit dinilai asal-asalan tetapkan tersangka MW   dalam perkara tindak pidana "Menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak atau kuasanya yang sah". Penetapan tersebut berdasarkan surat panggilan pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan Nomor : Spgl/1457/X/Res.1.2./2021/Reskrim.


MW melalui kuasa hukumnya, Diapari Marpaung, SH kepada wartawan memaparkan kekesalannya atas tindakan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. Selain dinilai asal-asalan menetapkan tersangka pada kliennya, ia juga menyuruh agar Kapolres Labuhanbatu menyekolahkan lagi Kasat Reskim, supaya lebih memahami ilmu hukum. Rantauprapat (Jumat, 22/10/2021).


"Palak kali aku nengok Kasat Reskrim itu. Kok asal-asalan menetapkan tersangka pada klienku, sekolah dimana sih dia? Jadi Polisi kok merugikan masyarakat. Maunya Kapolres menyuruh dia sekolah kepolisian lagi, biar lebih tau ilmu hukum"kesalnya


Alasan ia mengatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu asal-asalan atau tidak mendasar menetapkan tersangka pada kliennya tertuang dalam surat terbuka yang ia tulis pada (Senin, 18/10/2021). bermula pada (Jumat, 13/8/ 2021) MW menerima surat laporan dari Polres Labuhanbatu dengan nomor : LP/B/1523/VIII/2021/SPKT/RES Labuhanbatu/Sumut, selanjutnya disebut sebagai Terlapor yang dilaporkan oleh Suprapto.


Dalam pemeriksaan MW atau Terlapor pada (Kamis, 2/9/2021) di Polres Labuhanbatu, kliennya menyampaikan kepada Polisi bahwa adanya alas hak atas kepemilikan tanah sebagai dasar menguasai dan mengusahai tanah yang dipersoalkan. 


Alas hak yang dimiliki MW berdasarkan surat Landreform Gubernur Sumatera Utara tertanggal 5 Mei 1972 dengan nomor SK : 45/HM/LR/1972 yang menerima hak atas nama Sakidi atau Ayah Kandung MW tempat tinggal di Dusun Adian Borotan Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Kepada Inpeksi Agraria Provinsi Sumatera Utara, Drs. Soeradi Hadisoewarno.


Saat MW dan Penasehat Hukumnya mempertanyakan kepada Penyidik dasar dan alas hak kepemilikan atas tanah yang dilaporkan. Jawaban Penyidik sangat menohok, yang mengakibatkan penilaian mereka terhadap Penyidik banyak keanehan, sehingga ia meminta harus diperiksa dan diuji di depan persidangan.


Diapari atau kerap disapa Bung Diapari ini juga menjelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor masing-masing memiliki alas hak atas tanah yang dipersoalkan. Dan harus diuji dan diperiksa dimuka persidangan bukan di Kepolisian.


Tak hanya itu, pada kasus ini menurutnya tentang alas hak atas tanah sebagai kepemilikan untuk menguasai dan mengusahai yang merupakan ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana. Bahkan pada (Jumat, 8/10/2021) Polisi menerbitkan surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor : SPDP/669/X/RES.1.2./2021/Reskrim.


Oleh karenanya ia meminta agar penyidikan atas laporan Suprapto harus dihentikan.


"Bahwa perlu kami informasikan : Suprapto adalah suami dari Mistik yang katanya si Mistik ini anak angkat dari Sakidi/Waginem. Suprapto mendapat kuasa dari mistik untuk membuat laporan Polisi. Dasar ini semua harus diuji didepan persidangan, bukan diuji pada pemeriksaan Polisi. Bahwa kami melihat adanya keanehan atas laporan Suprapto di Polres Labuhanbatu, sama sekali belum dilakukan gelar perkara untuk melihat atau mendalami lebih jelas tentang duduk perkara atau laporan ini. Namun terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan"herannya


Yang lebih janggal menurutnya, pada (Jumat, 3/9/2021) terbit surat dari Polres Labuhanbatu perihal Undangan untuk cek TKP dengan nomor : B/7882/Res.1.2/2021/Reskrim salah satu ditujukan kepada MW. 


Pengacara ini juga menganggap surat yang ditandatangi Kasat Reskrim tersebut tidak diketahui dalam rangka apa. Sementara duduk perkara belum dapat dilihat.


"Surat undangan yang ditandatangi Kasat Reskrim itu dalam rangka apa? Sementara duduk perkara atau kasus ini belum dapat dilihat. Sehingga menimmbulkan kessa Polisi, Sigap merespon. Laporan yang belum diketahui duduk perkaranya"jelasnya


Diakhir pembicaraan, Bung Diapari melihat berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara atau kasus ini. Begitu cepat respon Kepolisian atas laporan Suprapto tanpa lewat gelar perkara atau pendalaman kasus.


Ia juga mengindikasikan tidak netral atau keberpihakan oknum Kasat Reskrim kepada Pelapor dalam kasus ini. Tak hanya itu, ia juga meminta kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan untuk menghentikan penyidikan atas kasus atau atas laporan dari Suprapto


"Bahwa berdasarkan pemaparan tadi, kami melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara atau kasus ini. Begitu cepatnya respon Kepolisian atas laporan Suprapto, tanpa lewat gelar perkara kasus ini segera ditindak lanjuti tanpa adanya pendalaman terhadap kasusnya. Terlihat adanya indikasi suap dan penyalah gunaan wewenang dalam penanganan kasus ini. Untuk itu diminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk menghentikan atas kasus atau atas laporan dari Suprapto ini"pungkasnya.


Konfirmasi dilakukan via whatsapp, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa Penyidik yang memeriksa tetap profesional dan prosedurel.


Bahkan ia juga mempersilahkan untuk melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri jika kedapatan Penyidik yang tidak profesional.


"Penyidik kami tetap profesional dan prosedural.  Ajukan saja gugatan prapid ke PN, jika menurut ybs ada yg tdk prosedur dgn tindakan penyidik"cetusnya


(TIM)