Polres Lampung Timur Ringkus Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Polres Lampung Timur Ringkus Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian Di Medsos

RESOLUSITV
Selasa, Oktober 26, 2021




Lampung timur | resolusi news com

Jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga yang disinyalir melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial, dan diduga melanggar UU ITE.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution,S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Selasa (26/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.




Tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung, yang diupload dilaman media sosial Facebook yang dibuatnya.

“Tersangka nekat membuat akun Facebook palsu, dan mengupload ujaran kebencian terhadap suku Lampung, karena merasa sakit hati, pernah dituduh melakukan tindakan pencurian,” terang Kapolres Lampung Timur didampingi Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Ksat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat Konferensi pers di Mako Lampung Timur. 

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Ciledug Tangerang.

Selain Tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan alamat laman media sosial, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut

(Humas polres Lampung timur)

Pewarta(Amir Hamzah)