Mengengkangi dua kali panggilan polhut oknum Komang Wulan di duga kebal akan hukum
Lampung Timur | Resolusitv.com
lapak singkong yang berlokasikan di simpang kayat desa bandar agung kecamatan bandar sribuwono yang diduga melanggar prokes dan mendirikan bangunan di atas tanah milik pemerintah register 38 kawasan gunung balak, Lampung -timur
miswantori selaku kasi perlindungan mengungkap kan ,bahwa sudah dua kali dipanggil secara resmi kirim surat dengan komang dan juga kepala desa bandar agung bpk kamidi namun sampai saat ini belum juga menghadap ke kantor, dan hari senin ini kami akan panggil lagi jika tidak mengadap lagi kami akan limpahkan ke propinsi paparnya saat di konfermasi oleh wartawan melalui via telpon pada hari Sabtu tgl 22/10/2021
Lain hal dengan yulius selaku KKPH yang memberikan jawaban saat di kompirmasi melalui via telpon, mas terkait lapak singkong itu kami cuman bisa menegur aja kami enggak punya hak untuk menutupnya atau pun memberhentikan orang kerja yang punya hak itu orang propinsi, kami hanya memberikan sebatas teguran saja, jelasnya, pada tgl 14/10/2021
Dengan jawaban yang di anggap tidak ada ketegasan dari pihak polhut atau dari pihak penegak hukum lain nya sedangkan semua nya sudah tau dan jelas jelas bahwa yang di lakukan oleh oknum komang Wulan itu merusak kawasan dan mendirikan bangunan lapak singkong tidak aja ijin nya kuat diduga ada permainan di balik layar antara komang dengan oknum oknum tertentu,
danJika dugaan ini memang benar adanya kami selaku pemantau dan kontrol susial akan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mengusut prihal usaha lapak singkong yang di duga ilegal tidak memiliki surat izin usaha (SIU) agar semua nya bisa bekerja dengan sesuai aturan yng berlaku,demi tegak nya undang undang di NKRI
Sedangkan beberapa bulan lalu terjadi nya penebangan kayu bayur yang terletak di desa girimolyo kec :marga sekampung Lampung timur itu pun terjadinya di lahan register 38 sama dengan di desa bandar agung terkait lapak singkong di register 38 namun yang di giri mulyo langsung di tindak tegas oleh polhut dan juga pihak polsek setempat sementara usaha lapak singkong di simpang kayat desa bandar agung ini seolah olah tutup mata dan telinga sedangkan jelas jelas di depan mata dan melanggar suatu aturan
berlaku ini sangat menuai kontoversi publik pertanyaan nya ada apa dengan pihak polhut di tanah register 38 gunung balak,
Kepada instansi yang terkait agar dapat mengusut tuntas oknum Komang Wulan yang terkait "TIM media akan kejenjang propinsi demi mengungkap fakta nyata tersebut agar bisa berjalan sesuai dengan aturan serta undang -undang yang berlaku di NKRI
P (Amir Hamzah )