Menata Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Menata Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

RESOLUSITV
Selasa, Oktober 19, 2021




Tangerang | ResolusiTv.Com

Sesuai Ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan cara pandang baru dalam tata kelola Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa memiliki kekuatan dan keleluasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, artinya Pemerintah Desa dapat menjalankan pemerintahannya secara mandiri, termasuk di dalamnya tentang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, namun dalam prosesnya sering menjadi polemik. Selasa (19/10/2021)


Berbicara kewenangan desa tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 94 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dalam regulasi yang ada memang menjadi kewenangan kepala Desa namun kewenangan tersebut bukan kewenangan mutlak melainkan terdapat keterlibatan camat yang sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan pada pemerintahan desa mulai dari tahapan persiapan hingga penetapan perangkat desa, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Desa.


Secara tahapan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yaitu mulai dari tahapan persiapan, penjaringan dan penyaringan, seleksi dan penetapan. Yang kesemua tahapan tersebut camat semestinya senantiasa terlibat sebagai dasar mengeluarkan rekomendasi tertulis terhadap perangkat desa yang diusulkan oleh kepada desa. Begitupun dengan pemberhentian perangkat desa. Namun pada faktanya, berdasarkan pengamatan penulis, para kepala desa belum optimal dalam menjalankan regulasi yang ada tersebut, keterlibatan camat hanya sebatas “mengetahui dan menerima hasil seleksi” tidak dilibatkan dalam setiap proses tahapan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2014 pasal 13 paragraf 1 Tahapan Persiapan, bahwa “dalam hal akan dilaksanakannya pengangkatan perangkat desa, kepala desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pengangkatan perangkat desa”. Maka tentu jika kepala desa tidak melibatkan camat mulai dari tahapan persiapan hingga penetapan perangkat desa akan mengakibatkan terjadinya maladministrasi dalam pemerintahan desa, sehingga dikhawatirkan akan menghasilkan perangkat desa yang tidak tepat, tidak sesuai kompetensi, karena dalam pemilihannya menggunakan intuisi suka tidak suka, bukan berdaskan kualifikasi kompetensi. Hal ini yang semestinya menjadi perhatian kita bersama karena pengangkatan perangkat desa ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan.


Dinamika Pemerintahan Desa


Tidak dapat dielakkan bahwa kepala desa dalam menjalankan pemerintahan Desa dipengaruhi oleh dengan siapa ia berjuang ketika masa pemilihan hingga akhirnya terpilih. dalam pengangkatan dan pemberhentian peragkat desa tentu kepala desa berhak memilih dengan siapa ia bermitra dalam menjalankan pemerintahannya, menentukan orang yang tepat untuk ditempatkan dalam perangkat desa, dan menetapkan orang yang dianggap dapat sejalan dan mampu mengimpelentasikan visi misinya guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Namun alasan dan pertimbangan penetapkan perangkat desa tersebut tidak lantas kemudian mengabaikan prosedur dari regulasi yang telah diatur. Justru ini menjadi tantangan pertama kepala desa untuk menunjukan integritas dan profesionalitasnya dalam memimpin. Membuktikan bahwa ia adalah pemimpin untuk semua masyarakat desanya, bukan segelintir atau sekelompok tertentu saja.


Maka untuk memastikan berjalannya pemerintahan desa dengan baik, harus terjalin sinergitas antara kepala desa, camat dan dinas terkait, supaya benar-benar pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yaitu mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.


Berani Membina dan Mengawasi


Tugas pembinaan dan pengawasan oleh camat maupun dinas terkait harus melekat dari semua proses penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 154 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang desa. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa dalam mengganti perngkat desa tanpa berkonsultasi dengan camat, artinya disini camat masih lengah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan yang diembannya. Dalam hal ini camat harus berani menolak pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila tidak ada unsur yang membuat mereka harus diganti atau diberhentikan.


Untuk meluruskan supaya para kepala desa betul-betul menjalankan intruksi regulasi yang ada, maka fungsi pembinaan dan pengawasan oleh camat dan Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa harus berani memaksimalkan fungsi tersebut, baik melalui kegiatan pendampingan, supervisi dan lain sebagainya.


Pada akhirnya uapaya yang dilakukan dapat menjawab tujuan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni mengatasi berbagai permasalahan di desa mulai bidang sosial, budaya dan ekonomi, meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa, mempercepat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Memperkuat desa entitas masyarakat yang mandiri. Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan.


(Red/Deka)

Sumber : Marno Direktur Lingkar Studi Desa