Gegara Lapak Singkong Diduga Ilegal, "Komang Wulan Sang pemilik Resmi di Panggil Polhut -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Gegara Lapak Singkong Diduga Ilegal, "Komang Wulan Sang pemilik Resmi di Panggil Polhut

RESOLUSITV
Senin, Oktober 11, 2021




Lampung timur | Resolusitv.com


Dalam menindak lanjuti terkait pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang adanya usaha lapak singkong yang di duga tidak berizin alias ilegal serta melanggar PROKES ini, Polhut pun akhirnya turun ke lokasi  usaha lapak singkong  yang berada di simpang kayat badar agung kecamatan bandar sribawhono Lampung timur ini  terkait tentang perizinan serta berdiri nya di atas tanah register 38 termasuk IMB.

Namun saat polhut ke lokasi bersama TIM media sangat di sayang kan para pekerja karyawan nya satu pun tidak ada yang bekerja di lokasi saat itu.


Bahkan Komang Wulan selaku pemilik usaha lapak singkong ini pun tidak bisa di jumpai baik di lokasi atau di rumah pribadi nya.

Saat di konfirmasi,kamidi selaku kepala desa bandar agung menutur kan bahwa saya sudah menerima surat tembusan dari polhut terkait lapak singkong Komang Wulan yang di duga ilegal dan tidak memiliki IMB, bahkan dari kecamatan pun enggan mengeluarkan tentang surat perizinan tersebut  tutup nya ke awak media  pada hari Senin tgl 11/10/2021 di kantor dinas nya 

Di lain sisi miswantori  pun mengatakan bahwa momong Wulan selaku pemilik usaha lapak singkong ini pun akan di panggil secara tertulis melalui surat resmi dari polhut setelah itu nanti kita lihat proses selanjut nya tutup nya pada Senen tgl 11/10/2021 melalui via telpon 


Tim media berharap kepada instansi yang terkait baik dari tingkat kecamatan juga polhut agar dapat mengusut tuntas terkait usaha lapak singkong atas pemilik Komang Wulan yang berlokasi kan di simpang kayat badar agung kecamatan bandar sribawhono Lampung timur ini  yang di duga melanggar tentang PROKES " juga terkait perizinan juga IMB nya karena mendirikan bangunan di tanah regester 38 demi tegak nya undang undang yang berlaku NKRI 

Sampai di terbit kan nya berita ini Komang Wulan tidak bisa di jumpai baik di lokasi atau di kediaman nya pribadi hingga berita  ini akan membutuh kan informasi selanjut nya 


penulis (Amir Hamzah /TIM media)