Lampung timur | Resolusitv.com
Dalam menindak lanjuti terkait pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang adanya usaha lapak singkong yang di duga tidak berizin alias ilegal serta melanggar PROKES ini, Polhut pun akhirnya turun ke lokasi usaha lapak singkong yang berada di simpang kayat badar agung kecamatan bandar sribawhono Lampung timur ini terkait tentang perizinan serta berdiri nya di atas tanah register 38 termasuk IMB.
Namun saat polhut ke lokasi bersama TIM media sangat di sayang kan para pekerja karyawan nya satu pun tidak ada yang bekerja di lokasi saat itu.
Bahkan Komang Wulan selaku pemilik usaha lapak singkong ini pun tidak bisa di jumpai baik di lokasi atau di rumah pribadi nya.
Saat di konfirmasi,kamidi selaku kepala desa bandar agung menutur kan bahwa saya sudah menerima surat tembusan dari polhut terkait lapak singkong Komang Wulan yang di duga ilegal dan tidak memiliki IMB, bahkan dari kecamatan pun enggan mengeluarkan tentang surat perizinan tersebut tutup nya ke awak media pada hari Senin tgl 11/10/2021 di kantor dinas nya
Di lain sisi miswantori pun mengatakan bahwa momong Wulan selaku pemilik usaha lapak singkong ini pun akan di panggil secara tertulis melalui surat resmi dari polhut setelah itu nanti kita lihat proses selanjut nya tutup nya pada Senen tgl 11/10/2021 melalui via telpon
Tim media berharap kepada instansi yang terkait baik dari tingkat kecamatan juga polhut agar dapat mengusut tuntas terkait usaha lapak singkong atas pemilik Komang Wulan yang berlokasi kan di simpang kayat badar agung kecamatan bandar sribawhono Lampung timur ini yang di duga melanggar tentang PROKES " juga terkait perizinan juga IMB nya karena mendirikan bangunan di tanah regester 38 demi tegak nya undang undang yang berlaku NKRI
Sampai di terbit kan nya berita ini Komang Wulan tidak bisa di jumpai baik di lokasi atau di kediaman nya pribadi hingga berita ini akan membutuh kan informasi selanjut nya
penulis (Amir Hamzah /TIM media)