Biadab! Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Sejak Usia 5 Tahun -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Biadab! Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri Sejak Usia 5 Tahun

RESOLUSITV
Jumat, Oktober 01, 2021

Labuhanbatu|Resolusitv.com

Bertempat di halaman Reskrim, Polres Labuhanbatu mengadakan konferensi pers terkait beberapa kasus yang berhasil diungkap tim Resume, salah satu diantara adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Rantauprapat (Jumat, 1/10/2021).

Kapolres Labuhanbatu, Deni Kurniawan pimpin langsung kegiatan dengan didampingi Kasat Reskrim, Parekhesit dan Kanit Resume, Tito Alhapez, menjelaskan kronologi kasus kepada beberapa awak media yang hadir.

Berawal Tersangka atas nama Suriadi (32 th) merupakan ayah kandung Korban. Perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun namun saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban, Tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah dan saat itu juga Tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun Tersangka kembalimelakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun Desa Mampang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) Tahun.

Bahwa Tersangka dalam melakukan aksinya kepada  korban saat Istri dan adik Korban Tidak berada di Rumah dan saat korban berumur 10 Tahun S/d 13 Tahun dimana Tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri Korban.

Bahwa pada (Sabtu, 25/9/2021) sekira pukul 21.30 korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial  AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Oleh AJ menceritakan kepada orangtua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban. 

Pada (Senin, 27/9/ 2021) sekira pukul 11.00 wib orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. Oleh Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Atas perbuatanya, SURIADI (32th) di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; ( UU Perlindungan Anak ), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun ditambah 1/3 Hukuman dikarenakan pelakunya/ tersangka orangtuanya ( UU Perlindungan Anak, dan Kekerasan Seksual Dalam Lingkup Rumah Tangga,  Pasal 46 ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun; (UU KDRT)

(Alfin/Red)