Surat H.sanusi terkait pengaduan yang di tujukan kepada Kapolres Maros terkait pemberitaan yang dilakukan media gemanews.id dan berapa wartawan sangat menyayangkan adanya hal tersebut.
Padahal pimpinan redaksi gemanews.id Akbar Hasan Noma mendatangi serta menjalankan produk pemberitaan sudah sesuai aturan UU No 40 tahun 19 tentang pers sesuai kaidah pemberitaan
Saudara H.Muhammad Sanusi merasa diri menjadi korban yang di cemarkan harga dirinya terkait pemberitaan gemanews.id dengan judul berita Naima Karaeng dingin Korban Mafia Tanah,Kades Tompo bulu Siap Mediasi pada 4 Oktober 2021,Sehingga dia melakukan menyurat pengaduan Kepolres Maros.
Akbar Hasan Noma selaku pimpinan redaksi gemanews.id mengungkapkan bahwa, jelas disayangkan dengan adanya surat pengaduan pemberitaan H. Sanusi ke Polres Maros dan merasa tidak menerima hal itu karena sampai pada tahap pemeriksaan.
padahal pemberitaan yang ditayangkan sudah sesuai aturan UU no 40 tahun 1999 tentang pers sesuai kaidah pemberitaan atau memang mau dengan Cara membungkam wartawan dengan cara menyurat ke Polres Maros
" Saudara H.M.Sanusi coba bukti di mana delik pemberitaan kami salah, kami tidak pernah tuduh anda sebagai mafia tanah dalam tulisan kami di media gemanews.id edisi 4/ Oktober.2021, kami menulis Mengunakan kata diduga H.M.Sunusi Mafia tanah dalam Kasus tanah Naima Karaeng dingin coba jelaskan mana yang kami cemarkan nama baik anda H.M.Sanusi"jelasnya ke awak media, Senin (25/10/2021)
sementara itu, Kabid Humas polda Sulsel memintah Saudara Akbar Hasan Noma Selaku Pimpinan redaksi gemanews.id,tenang saja dinda kalau tidak bersalah, tandasnya
Saat dikonfirmasi ke Kanit Tipiter IPDA Erwin D,S.Sos membenarkan adanya surat pengaduan ke polres maros sehingga adanya pemeriksaan tersebut yang hanya sebatas klarifikasi.(tim)