Lampung timur | RESOLUSITV.COM
Perusahan yang begitu besar omzetnya, lapak singkong yang berlokasikan di simpang kayat desa bandar agung kecamatan bandar sribawhono atas nama pemilik Komang Wulan patut di duga ilegal tidak mengantongi surat izin usaha (SIU).
Pasal nya saat TIM MEDIA croscex ke lokasi namun momong Wulan saat hendak di temui untuk di konfirmasi terkait tentang surat perizinan serta pelanggaran di bidang Prokes seolah olah Komang menghindar tak bisa di jumpai dan tertutup terhadap media publik.
Menurut keterangan narasumber yang di himpun oleh TIM media yang enggan menyebut kan nama ini dia mengatakan karyawan nya pun banyak jumlah nya lebih dari ratusan orang "tapi aneh nya dalam bekerja mereka tidak mentaati Prokes.
Lanjut nya bahkan para karyawan yg bekerja di lapak singkong milik Komang Wulan ini tidak dianjurkan untuk memakai masker juga mengatur jarak dalam bekerja apa lagi ini kan lagi jaman nya covid 19 Lho mas tutur nya pada awak media Rabu 29 /09/2021 di kediamannya
Tim media tidak sampai disini hingga menghubugi KAMIDI selaku kepala desa pun mengatakan terkait surat perizinan lingkungan dan dia membenar kan sudah ada pungkas nya melalui via seluler pada Rabu tgl 29 /09/2021 pukul 11.30 wib
Demi menggali fakta yang detil 'real dan akurat TIM media langsung menemui istri Komang Wulan pemilik usaha lapak singkong beliau menuturkan "no komen no komen" terkait perizinan lingkungan sudah ada
Seterusnya tapi terkait perizinan dari kecamatan bandar sribawhono itu belum jadi masih dalam proses tutup nya pada awak media Rabu 29/09/2021 di lokasi
Begitu pula jawaban dari POLHUT saat di hubungi TIM media melalui via telpon beliau mengatakan belum ada rekomendasi atau surat perizinan dari kami walau pun itu berdiri diatas tanah regester 38 tutup nya Rabu tgl 29/09 2021
Sebuah usaha yang sudah mencapai karyawan lebih dari seratus orang dan obseet nya besar besaran ini seharus nya sudah berdiri atas nama CV atau PT serta memiliki SIU (surat izin usaha ) yang jelas dan berbadan hukum " namun dalam hal ini aneh tapi nyata Komang Wulan pemilik lapak singkong ini tergolong nekat dan berani, hingga sangat menuai kontroversi publik kenapa tidak mendirikan usaha yang besar diatas tanah regester 38 kuat dugaan ilegal alias tidak memiliki surat izin usaha resmi juga jelas jelas karyawan nya pun melanggar Prokes yang berlaku "kebal akan hukum kah atau memang unsur kesengajaan di balik memperkaya diri nya sendiri "
Kepada instansi yang terkait baik tingkat kecamatan "polhut serta penegak hukum agar dapat mengusut tuntas yang terkait " tentang surat perizinan juga IMB nya diatas tanah register 38 demi tegak nya undang undang di NKRI
berita ini membutuhkan informasi selanjut nya
Jurnalis ( AMIR HAMZAH kaforwil Lampung /TIM)