Tim Gabungan Korpoairut Baharkam Polri & DitpolAlairut Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Tim Gabungan Korpoairut Baharkam Polri & DitpolAlairut Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal

RESOLUSITV
Minggu, September 19, 2021




Batam | Resolusitv.com

 Dua orang pelaku berinisial MS dan AM berhasil diamankan oleh Tim Hunting Korpolairud Baharkam Polri, dalam pengungkapan di Backup oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik., MH. Jumat (17/9/2021).


"Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan TKP di perairan Sei. Lekop, Sagulung, Kota Batam. Tim bergerak langsung ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MS dan AM serta menyelamatkan lima orang Pekerja Migran Indonesia. Pelaku dan korban ditangkap di atas perairan Sagulung ketika sedang diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Dari hasil pemeriksaan tiga orang pelaku ini secara sengaja memperoleh keuntungan dengan mengirimkan PMI secara illegal, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Unit Speed Boat dengan mesin tempel 1 X 40 PK dan 2 Telephone Genggam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

"Sampai dengan hari ini para Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan ke B2PMI Kepri untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya, terhadap kedua orang pelaku masih terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 69 Jo Pasal  81 UU RI  18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pas 55 (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar". Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(ulina g )