Soal Pungli PTSL, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Tetapkan Belasan Orang Tersangka -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Soal Pungli PTSL, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Tetapkan Belasan Orang Tersangka

RESOLUSITV
Jumat, September 24, 2021





RESOLUSITV.COM||TANGERANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap atau PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.

Saat ini Penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa sedikitnya 500 saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Kayu Agung berinisial ALW tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, PTSL sebanyak 2.500 bidang di Desa Kayu Agung yang digelar Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang pada 2019 silam ditemukan adanya indikasi korupsi.

Tim penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen telah meminta keterangan dari ratusan saksi, termasuk sejumlah pejabat kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang.

“Ada sekitar 500 saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi pungli mencapai Rp700 jutaan. Sekarang Tim Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” ungkap Nana, kepada resolusitv.com, Kamis (23/09/2021).

Dijelaskan Nana, dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades dan jajarannya ke warga selaku pemilik tanah nilainya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan modus bahwa uang yang dipungut itu akan dialokasikan untuk pembuatan Akta Jual Beli atau AJB tanah.


“Jika dilihat dari hasil pemeriksaan banyak yang akan ditetapkan tersangka dan jumlahnya bisa sampai belasan orang termasuk Kades beserta jajarannya dan juga para ketua RT/RW yang ada dalam SK PTSL. Kita tunggu saja hingga akhir tahun ini semua akan kita tuntaskan,” tutupnya.
Red(DEKA)