Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil di Amankan Polres Kepulauan Anambas -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil di Amankan Polres Kepulauan Anambas

RESOLUSITV
Rabu, September 01, 2021




Kepulauan Anambas|Resolusitv.com 



Berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyelidikan,Sat Reskrim Polres Kep. Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online di Kep. Anambas, rabu 30,agustus 2021pukul 23.30 wib. 

Penyedia jasa Perkerja Seks  (PSK) yang berinisial M tersebut berhasil diringkus dan diamankan oleh  Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.

“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan  foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki  hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka  pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut”, ujar Kasat Reskrim polres anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas juga menambahkan, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur  ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 6 unit  hp android, 3 buah alat Kontrasepsi Merk Sutra,1 tisue magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (Humas Polres Kepulauan Anambas)

(Ulina Ginting/Red)