Kabupaten Tangerang - ResolusiTv.Com
Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di kampung kosambi Rt.01 Rw.02 Desa Pisangan Jaya Sepatan diduga gunakan aliran tenaga listrik secara ilegal, team P2TL Up3 Teluk Naga Serbu Kroscek Fisik Bangunan, dengan temuan cara sambung langsung dengan gunakan kabel SR 4x2mm dan Pembatas MCB 10 Amper. Rabu (08/09/2021).
Kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan SAB yakni CV. Adinda Karya, terindikasi gunakan aliran tenaga listrik secara ilegal, untuk pump air satelit, dengan kejadian ini team Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) langsung serbu kroscek proyek SAB setelah mendapatkan intruksi dari Bidang Teknik Enegi (TE), karena telah merugikan pihak PT PLN (Persero) Up3 Teluk Naga.
Saat pelaksanaan exsekusi dilokasi Korlap P2TL arahkan pihak kontraktor SAB agar datang ke kantor PT PLN (Persero) Up3 Teluk Naga dijalan raya mauk Km12 Sepatan untuk klarifikasi sanksi pencurian aliran tenaga listrik ilegal.
Salah satu Team P2TL jelaskan pada pihak kontraktor, " bapak sabagai pengurus atau perwakilan dari kontraktor harap datang ke kantor PLN untuk selesaikan masalah ini, " Pungkas Ardiyansyah.B
Penggunaan listrik secara ilegal dengan ketentuan undang-undang KUHP terkait pencurian dapat dijerat sanksi pidana yang sama dengan tindak pidana pencurian pada umumnya yang diatur dalam Pasal 362 KUHP " Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun.
(Red:Deka)