Resolusitv.com | Muara Enim
Bertempat diruang Asisten II (13/9) 2021 H. Riswandar pimpin lansung rapat Pembahasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dalam rangka menindaklanjuti Perizinan Pembangunan Gedung (PBG) dan pada Retribusi Perizinan Tertentu ( IMB/ IPB)di Kantor Bupati Muara Enim.
Dengan adanya perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG maka pada perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu perlu segera diubah mengingat dasar pemungutan retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan cara perhitungan yang diatur oleh PBG. Oleh karenanya terkait masalah perizinan pembangunan gedung dan retribusi perizinan kedepannya Pemkab Muara Enim akan bentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus yang membahas tentang IMB/IPB itu sendiri.
H,Riswandar mengatakan Segera melakukan persiapan untuk rancangan Perda terhadap retribusi IMB/IPB dan mengenai bangunan lama maupun baru yang akan melakukan pembangunan atau rehap untuk diperhatikan dari segi perizinan hingga IMB-nya, karena pada intinya kita selaku pemerintah ingin perizinan ini dipermudah, pendapatan asli daerah masuk dan yang paling penting memberi perizinan ini dapat dipertanggung jawabkan atau dengan kata lain tidak menyalahi peraturan yang berlaku, bahkan bila perlu DPM-PTSP, PUPR dan Perkim berkordinasi dengan Kementrian terkait untuk membahas lebih lanjut perihal perizinan IMB/IPB ini" ujar nya
Dikatakan nya minta minggu depan kalau bisa kita akan lakukan study banding ke kabupaten lain yang telah mengambil keputusan terkait IPB/IMB ini sebelum melakukan revisi Perda," tegas nya
Hadir dalam rapat tersebut Kadin PMPTSP, Kadin Perkim, Kadin Perikanan, Kadin PUPR, perwakilan Dishub, Bapenda dan Pol PP.
(Putra)