Kejari Lahat Tingkatkan Penyidikan Kasus di Dinas Perpustakaan dan kearsipan -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Kejari Lahat Tingkatkan Penyidikan Kasus di Dinas Perpustakaan dan kearsipan

RESOLUSITV
Rabu, September 08, 2021




 
Resolusitv.com | Lahat

 Kejaksaan Negeri Lahat telah meningkatan Kasus dugaan SPPD Fiktif sebesar Rp.1.114.880 Milyar Tahun Anggaran 2020 dilingkungan dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Lahat masuk ketahap penyidikan sebanyak 20 orang ASN yang ada dilingkungan Pemda Lahat dan akan mencari penanggung jawab utama dalam kasus SPPd fiktif ini.


Kejari Lahat Fitrah,SH dalam konfrensi persnya  (7/9/2021) menjelaskan benar telah melakukan penyelidikan dalam kasus SPPD fiktif dilingkungan dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Lahat, dimana dari pemeriksaan rincian dana sebesar Rp.1.114.880 M tersebut yakni untuk dinas dalam daerah sebesar Rp.286.420.000 dan dinas luar sebesar Rp.824.460.000.

Sebanyak 20 ASN mulai dari dinas perpustakaan hingga ASN luar tempat objek perjalanan dinas dipanggil untuk memberikan keterangan dan kami nyatakan bahwa kasus ini dari tahap penyelidikan naik ketahap penyidikan hari ini ujarnya didampingi Kasi Intel Faisal dan Kasi Pidsus Anjas.

Selanjutnya nya dari hasil penyelidikan yang dilakukan di temukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.400 juta dalam dalam waktu dekat akan terus dikembangkan untuk mencari penanggung jawab utama dalam kasus SPPD fiktif ini dan pemeriksaan akan dikembangkan keluar Provinsi Sumsel yakni Bengkulu, Babel dan Lampung.

Pencairan dana tersebut secara bertahap dan pengakuan dari para saksi mereka tidak pernah melakukan perjalan dinas dimaksud dan semua tanda tangan adalah palsu, Kejari Lahat tegas akan menindak perkara ini sesuai aturan yang berlaku,ujar Fitra mengakhiri .
( putra)