JPKP Desak Usut Dugaan KKN Di Kelurahan Kota Baru -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Ketum PPWI Kunjungi Lapas Salemba dan Bezuk Alvin Lim

Jakarta | Resolusitv.com Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, berkesempatan mengunjungi Lapas Salemba, Seni...

JPKP Desak Usut Dugaan KKN Di Kelurahan Kota Baru

RESOLUSITV
Selasa, September 28, 2021




Resolusitv.com Lahat

Ketua DPD  JPKP Lahat  Ahmad ferizan Amd didampingi Noval Irawan Kabid. Humas dan Investigasi mendesak kepada Bupati Lahat dengan menurunkan Tim untuk Cros cek meninjau ulang kelokasi Proyek Pembangunan Jalan Cor Beton di Jalan Cuhup Ganya tepatnya  di Rt. 11 Rw. 03 Kelurahan Kota Baru kecamatan/Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Tahun anggaran 2020 sumber dana APBN pusat alokasi dana Kelurahan diduga banyak terjadi Penyimpangan.


Noval menjelaskan ke Resolusitv.com dilokasi Pembangunan Jalan Cor beton hasil pekerjaan yang ada sudah dipersoal warga dan sudah disampaikan Surat klarifikasi kepada Bupati Lahat.

Namun tampak nya tak digubris oleh oknum Lurah yang terkesan bebas semau nya mengunakan dana Kelurahan yang di alokasikan,dan Oknum Lurah di SPJ kan untuk pertanggung Jawaban alokasi Dana tersebut.

Seharusnya sebagai Perangkat Aparat Pemerintahan dikelurahan memberi Pelayanan dan Contoh yang Baik Good Govermance, namun malah selalu menghindar dan tertutup dalam penyampaian Informasi kepada Publik. 

Ditambahkan Noval,terhadap Oknum Sumiyati. SH sangat disayangkan atas ulah prilaku seorang Pejabat yang ada terkesan tertutup dan tidak Mengayomi masyarakat, seharus nya Ia sadar Jabatan yang di emban adalah Amanah dan Pekerjaan ada adalah sebagai Tanggung Jawab diwilayahnya

Sementara Alqomar. SH sebagai Praktisi Hukum menyampaikan apabila ada bentuk Penyelewengan / kerugian  keuangan negara baik di desa atau di kelurahan yang berbentuk Pembangunan tidak sesuai rencana kerja awal (RKA),maka masyarakat baik Perorangan atau kelompok/ Organisasi yang berbentuk sebagai Kontrol sosial pada Pemerintah wajib menyampaikan atau melaporkan secara Hukum tertulis maupun lisan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku terhadap ada nya temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum /pejabat setempat

Lanjut ALqomar. SH mengenai Laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak kejaksaan negeri lahat dengan didukung Fakta dan data Dokumen yang Akurat. 

Sesuai pada Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang selanjutnya nya disempurnakan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pelenyengaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 
(Putra)