Resolusitv.com | Lahat
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono .SIK Melalui Kapolsek Kota Iptu Irsan beserta anggota telah melakukan Penyegelan / Police Line kegiatan pasar malam yang berlokasi di Talang Mengkurat kelurahan pagar agung Kecamatan Lahat (25/9).
Dilakukan Penyegelan oleh pihak Kepolisian Sektor Kota Lahat diduga adanya pelenggaraan aktifitas Pasar malam. Pasalnya, tidak ada mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat
Jelas-jelas sudah melanggar aturan tanpa izin,pasar malam malah melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan serta rawan terjadi nya keributan hingga tak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan kriminal,ditambah saat ini kondisi masih dalam masa Pandemi wabah Covid_19 .
Pemerintah juga sudah menghimbau agar membatasi kegiatan yang ada di Masyarakat /PPKM yang bertujuan untuk mencegah terpapar nya Wabah Virus Covid -19 tersebut.Dan Pemerintah telah membuat aturan atau standar protokol kesehatan di area hiburan. Serta menempatkan aparat TNI dan Polri selaku pengawas disiplin protokol kesehatan turut memantau langsung dalam pelaksanaan kegiatan hiburan pasar malam yang ada digelar pengelola.
Di lokasi tampak sejumlah permainan hiburan rakyak sudah dikeliling Line Polisi dan bertuliskan untuk sementara tempat ini ditutup karena sedang diadakan penyidikan.
Saat dikonfirmasi,Arman selaku pihak pengelolah pasar malam mengatakan legalitas izin keramaian sudah mendapatkan rekomendasi dari Gugus tugas tim Prokes Lahat untuk izin keramaian yang belum ia miliki.
Masih ujar Arman pelaksanaan Pasar malam berjalan sudah hampir satu minggu tanpa ada Petugas Prokes dan Pihak Keamanan di lokasi.
Sementara itu Iptu Irsan Kapolsek Kota Polres Lahat di konfirmasi melalui Via telpon ke 0812 7822xxxx belum bisa dihubungi terkait adanya Penyegelan /Line Police di lokasi Pasar malam.
(Putra )