Gawat !! Laporan Korban Curat Sudah 1 Tahun 6 Bulan Tak Kunjung di Tangani Polsek Kota Lahat -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Gawat !! Laporan Korban Curat Sudah 1 Tahun 6 Bulan Tak Kunjung di Tangani Polsek Kota Lahat

RESOLUSITV
Senin, September 06, 2021

Korban Curat, Sukri Jamali (51 tahun)

Lahat|Resolusitv.com

Bermula saat korban yang bernama Sukri Jamari bin Jamari (alm) 51 tahun warga jalan Penghijauan gang mangga No.06 Rt. 17 Rw. 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat  yang diduga di aniaya oleh pelaku an. inisial Agus pada (Minggu, 1/3/2020) sekira pukul 19.00 wib tempat kejadian perkara dirumah kontrakan Masuri tempat kediaman rumah korban. (Senin, 6/9/2021).

Kejadian berawal saat itu korban melihat anak nya, Meri (25 th) di duga dipukuL dengan mengunakan sebuah kursi rotan, takut terjadi hal yang tidak di inginkan spontan korban menghalangi tindakan pelaku dengan tangan namun tak disangka malah tangan korban terluka akibat tergores paku yang pada kursi rotan tersebut akibat tindakan pelaku lengan kiri korban luka dan berdarah

Atas kejadian yang dialami korban langsung melaporkan ke polsek kota mapolres lahat bagian SPK pada (Senin, 2/8/2021)  diketahui Kapolsek kota Aiptu Joni Marta  nomor STBL /B/38/II/2020/RES LHT/SEKTA LHT. Dengan tindak pidana Pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Laporan korban curat ke Polsek Kota Lahat 
(Senin, 2/3/2020)

Namun sangat disayangkan Polri menuju Presisi terlihat tak berlaku di Wilkum Polres Lahat khususnya di Mapolsek Kota Lahat. Sejak awal pelaporan hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Polsek Kota Lahat tak kunjung menangani kasus tersebut.

Keluarga Korban Sempat mempertanyakan kepihak polsek kota lahat mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan, dimana Tersangka Pelaku penganiayaan tersebut  sejak terhitung korban laporan sudah lebih 1(satu) tahun Pelaku tidak dilakukan penahan terlihat masih berkeliaran. 

Pihak korban mendesak kepada pihak Polres lahat agar tersangka dapat ditahan mengingat kejadian akan terulang kembali saat ini pihak korban masih trauma akibat ulah Pelaku. 

Kepada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan H.i Burmawi SIK mengatakan agar pihak korban mendatangi Polsekta biar lebih jelas sampai sejauh mana tindak lanjut laporan korban.

(Putra)