Dugaan Pungli, Kepsek SMK Negeri 4 Lahat: "Tidak Ada Pungli" -->

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Translate

RESOLUSITV

RESOLUSITV
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Ciptakan Kesepakatan dengan Lapas Kelas llA Rantauprapat

Resolusitv.com|Labuhanbatu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut ciptakan kesepakatan dengan Lapas kelas llA Lobusona Rant...

Dugaan Pungli, Kepsek SMK Negeri 4 Lahat: "Tidak Ada Pungli"

RESOLUSITV
Kamis, September 30, 2021


Lahat|Resolusitv.com

Mengenai adanya pemberitaan di salah satu media online terkait hasil Rapat Komite di SMK Negeri 4  Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera  Selatan yang diselenggarakan pada (Kamis, 9/92021) sekira pukul 08.00 wib. s/d selesai di Aula SMK Negeri 4 Lahat beberapa waktu lalu. 

Eko Daryono, Kepala Sekolah SMK  Negeri 4 Lahat kepada Reolusitv.com menjelaskan  tidak  ada pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah yang mana pernah di tayang di salah satu media online. Lahat (Kamis, 30/9/2021).

“Mengenai adanya Dugaan Pungli pihak Sekolah telah mengklarifikasi kepada Media ini bahwa TIDAK ADA PUNGLI karena Keputusan sudah disepakati juga tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dalam memutuskan hasil rapat komite.

Tidak ada indikasi suap atau pungli dari siswa maupun dari pihak Wali murid atau pihak lain nya, ujar eko hasil rapat komite yang dilaksanakan mengenai adanya membahas sumbangsi dan saran pendapat untuk kemajuan sekolah dalam bidang pendidikan  dan ini hasil musyawarah dari Pihak Komite dan Wali murid yang sudah di Sepakati serta di Setujui

Untuk Pihak Sekolah hanya memberikan Saran dan Pendapat setelah hasil Musyawarah yang dilaksanakan agar dari Para Wali murid untuk mengajukan Kritikan saran atau merasa tidak menerima hasil keputusan rapat tersebut. 

Ahmad Ferizan, didampingi Noval Irawan dari  DPD Jaringan pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Wilayah Kabupaten Lahat  menjelaskan selaku Wali murid dan juga sebagai kontrol sosial dibidang pendidikan dan pembangunan bila ada kritikan dan saran atau merasa tidak menerima hasil keputusan Rapat komite agar menyampaikan prihal secara Lisan saat di laksanakan rapat komite atau melalui surat pernyataan disampaikan kepada pihak Sekolah sehingga akan di diskusikan masukan serta kritikan Saran yang ada. 

(Putra)