Penanganan Sampah Merupakan Tanggung Jawab Bersama -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Penanganan Sampah Merupakan Tanggung Jawab Bersama

RESOLUSITV
Rabu, Agustus 25, 2021

Ket. Kabid PSL B-3, Supardi Sitohang tinjau dan  bersihkan sampah di Jl. Adam Malik, Rantauprapat



Labuhanbatu|Resolusitv.com

Belakangan ini, banyak informasi disajikan dibeberapa media online maupun media sosial mengenai sampah di Kabupaten Labuhanbatu sangat membludak.

Seperti dikuti dari Detik.com pukul 22.00 Wib, (Selasa 24/8/2021) bahwa sampah menggunung di Pasar Glugur Labuhanbatu Gegara TPA Overload. Rantauprapat, (Selasa 24/8/2021).

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Kepala Bidang(Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah(PSL) B-3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Supardi Sitohang menjelaskan pengelolaan sampah berdasarkan 9(sembilan) Azas dimana telah di atur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu No.8 Tahun 2017. 

Ia juga menegaskan terkait pemasalahan sampah di Labuhanbatu merupakan kepedulian dan kesadaran bersama.

" Pengelolaan Sampah ini menurut Perda Labuhanbatu No. 8 Tahun 2017, diselenggarakan berdasarkan 9 Azas,  asas tanggungjawab, keberlanjutan,  manfaat,  keadilan, kesadaran,  kebersamaan,  keselamatan,  keamanan dan asas nilai ekonomi"Jadi terkait siapa yang harus sadar,  maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana teknis pengelolaan sampah mendorong setiap orang agar memiliki sikap kepedulian dan kesadaran untuk mengurangi dan menangangi sampah yang dihasilkannya sendiri. Pemerintah dan Masyarakat sama2 memiliki kesadaran"jelasnya

Dihimpun dari website resmi Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu pada pukul 22.53 Wib, disana diterangkan jumlah penduduk Kabupaten Labuhanbatu sejak 2018-2020 sebanyak 493.999 jiwa.

Dengan jumlah penduduk tersebut, Pardi menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu bisa menghasilkan 197,56 Ton/hari.

"Sesuai dengan ketentuan standart Nasional Indonesia (SNI) untuk Kabupaten Penduduk sebanyak 500.000 jiwa, ditetapkan 0,4 Kg/jiwa. Jadi jika 493.899 jiwa x 0,4 Kg/jiwa sama dengan 197.560 Kg atau 197,56 Ton/Hari"rincinya

Dengan total yang begitu besar, membuat Dinas Lingkungan Hidup menjadi sedikit kewalahan menanggulanginya. Pasalnya jumlah armada pengangkutan sampah sebanyak 18(delapan belas) Unit Truk pengangkut sampah, namun hanya 12 Unit Truk yang dapat digunakan, sebanyak 8(delapan) Unit Truk mengalami rusak parah.

"Jumlah armada pengakutan sampah kita saat ini 18 Unit Truk, 6 unit rusak berat,  jadi 12 Truk yang beroperasi sesuai dengan rute/jalur yang ditetapkan"paparnya

Pardi juga mengutarakan bahwa pengecekan kegiatan truk sampah merupakan tanggung jawab mandor truk. Jika terdapat kerusakan, mandor wajib melaporkan langsung ke Kepala Dinas dan atau Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Bidang pengelolaan sampah

"Untuk pengecekan kegiatan truk sampah ditangani oleh mandor truk, lalu mandor melaporkan langsung ke Kepala Dinas dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pengelolaan Sampah, itu yang terlaksana sampai dengan hari ini"tambahnya

Saat disinggung mengenai Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kabid PSL B-3 ini mengatakan hanya terdapat 1(satu) titik yaitu TPA Perlayuan seluas 1,6 Ha dengan sistem open damping, yang beralamat Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.

"Kalau TPA yang ada saat ini hanya 1 titik yaitu TPA Perlayuan di Kelurahan Aek Paing Kecamatan. Rantau Utara seluas 1,6 Ha dengan sistem pengelolaan terbuka (open damping)"pungkasnya

Diakhir obrolan, ia membeberkan bahwa sebesar Rp. 2,5 Milyar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu menerima retrebusi jasa pengangkutan sampah Tahun 2021 berdasarkan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

" Terkait target Penerimaan Retribusi Jasa Pengangkutan Sampah Tahun 2021 ditetapkan dalam APBD dan DPA Dinas Lingkungan Hidup Kab. Labuhanbatu sebesar Rp.  2,5 Miliyard."tutupnya

(Alfin)