Laporan Korban Curas Terkesan Lambat Ditangani Oknum Polisi Labuhanbatu, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Angkat Bicara -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Laporan Korban Curas Terkesan Lambat Ditangani Oknum Polisi Labuhanbatu, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Angkat Bicara

RESOLUSITV
Jumat, Agustus 13, 2021




Labuhanbatu|Resolusitv.com

Diduga korban pencurian dengan kekerasan atau disingkat Curas yang menimpa salah satu warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu bernama Muhammad Yunus Tambunan terkesan belum mendapatkan perhatian dari pihak Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, (Jumat, 13/8/2021).

Kejadian itu bermula pada (Senin, 26/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib, pelapor atau bernama Muhammad Yunus Tambunan menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya baru pulang dari sigambal kemudian ada panggilan masuk di handphonennya kemudian dia berhenti dipinggir jalan untuk menjawab panggilan tersebut, lalu tiba-tiba dia di pukul dari arah belakang oleh pelaku dengan menggunakan kayu balok, hingga luka dibagian wajahnya dan  membuat pelapor jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, Pelapor mencoba minta tolong kepada warga sekitar, namun pada saat itu suasana sepi tanpa ada orang yang berlalu lalang. Menurut keterangan Pelapor, bahwa pelaku diduga Warga Desa Bandar tinggi tersebut juga mengambil Handphone milik korban, merk Xiaomi Redmi 4A.

Kepada wartawan juga, Yunus mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu sekira pukul 21.30 Wib dengan nomor laporan LP/B/1422/VII/2021/SPKT Res-Labuhanbatu/POLDA SUMUT dihari yang sama, setatus terlapor masih dalam lidik. Namun ia menilai Laporan itu belum mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Bahkan pada saat pelaporan ke Polres Labuhanbatu, ia diperintahkan oleh pihak kepolisian agar melakukan visum ke RSUD Rantauprapat, guna kelengkapan laporan.

"Bagaimana ini bang? Sejak tanggal 26 Juli kemaren hingga saat ini, laporan saya belum juga dapat perhatian dari polisi. Padahal saya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan polisi mengarahkan saya kerumah sakit untuk melaksanakan visum, agar ada bukti awal kalau memang saya di aniaya oleh seseorang"jelasnya



Pihak kepolisian baru respon laporan dari Yunus terhitung 17 hari atau tepatnya pada (Kamis, 12/8/2021). Yunus menyampaikan kekesalannya akibat terkesan lambatnya kinerja Polisi dalam menyelesaikan kasus ini.

"Entah macamana ya bang, kok lambat kali Polisi menangi kasus ini? Dari 26 Juli, barulah tanggal 12 kemarin saksiku diperiksa. Apa harus nunggu si Pelaku kabur dari kampung itu?"kesalnya

Tak hanya itu, Yunus juga merasa geram karena yang di duga pelaku curas tersebut masih berkeliaran di sekitar kampung. Ia menilai bahwa di duga pelaku itu seakan-akan belum mendapat tindakan dari pihak kepolisian.

"Kenapa pelaku masih dibiarkan berkeliaran begitu saja bang? Geram kali aku. Mukakku udah dipukulnya pakai kayu balok, terus handphonekupun sudah di curinya. Apa Polisi belum bisa bertindak ya bang?"tandasnya

Saat dikonfirmasi pada (Selasa, 10/8/2021) Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Parikhesit via whatsapp mengenai laporan itu, ia menjawab masih melakukan isolasi mandiri, dan ia mengarahkan wartawan agar menghadap kepada Kanit atau penyidik yang berada di ruangan.

"Saya masih isolasi mandiri, ketemu sama kanit/penyidik aja pak" perintahnya

Konfirmasipun dilakukan ke Kanit Resume, Tito Alafez. Namun sedang tidak berada ditempat, menurut salah satu stafnya, Anto. Bahkan konfirmasi via wahtsapp pun Tito tidak di membalas.

Saat ditanya kepada Anto siapa Penyidik yang memeriksa laporan tersebut diatas. Ia mengaku Penyidik atas nama Inal lah yang memeriksa. 
Inal mengaku baru saja menerima berkas laporan dari Sdr. Muhammad Yunus Tambunan.

"Aku aja baru megang berkasnya ini, sebelumnya si Wira yang megang. Mungkin berada dibawah tumpukan berkas-berkas itu"akunya sembari menunjuk berkas yang menumpuk.

Setelah diperiksa, Inal langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada wartawan agar diberikan kepada Pelapor. Dan Inal juga meminta agar pada hari (Kamis, 12/8/2021) Pelapor menghadirkan 2(dua) orang saksi dari guna dimintai keterangan.

"Bang minta tolong kasihkan SP2HP ini sama pelapor ya, dan hadirkan 2 orang saksi dari pelapor pada hari Kamis pukul 10.00 Wib, biar kita minta keterangannya" pintanya

Sesuai dengan perintah, Pelapor menghadirkan 2(dua) pada waktu yang ditentukan. 

Setelah pemeriksaan dilakukan sekira pukul 13.00 Wib, Inal mengabarkan kepada korban melalui wartawan bahwa dirinya sedang melakukan gelar perkara. Dan saat gelar perkara selesai Pelapor kembali menghadap Inal, guna pemeriksaan tambahan.

"Setelah gelar nnti, Pelapor masuk keruangan lagi ya bang, guna BAP tambahan" terangnya

Dari hasil gelar perkara, Inal mengaku belum bisa menangkap terduga pelaku curas tersebut. Dengan alasan Pelapor hanya bisa menghadirkan saksi yang bukan berada di tempat kejadian melainkan saksi setelah kejadian

"Belum bisa ditangkap terduga pelaku curas ini bang,  karena saksi dari Pelapor bukan pada saat ditempat kejadian melainkan saksi yang setelah kejadian. Itu yang membuat kita belum bisa menindaklanjuti"terangnya

Saat ditanya bagaimana solusi atas kejadian ini, Inal akan kordinasi ke atasannya.

"Sabar ya bang, saya harus kordinasi lagi dengan atasan saya"

Menanggapi hal ini Sekjend LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Benni Sahala Tambunan mendesak Polisi agar diduga terlapor segera dipanggil dan dimintai keterangan, mengingat itu adalah kerja dari Polisi.

"Sebagai Penegak Hukum (Polisi) harus secepatnya memanggil yang didiuga pelaku curas tersebut, mengingat Pelapor telah menerima STPL dari Penyidik. Jangan lagi dilama lama kan, apalagi pengakuan korban, bahwa diduga pelaku tersebut masih berkeliaran di sekitar kampung"pintanya

Di akhir pembicaraan, Benni mengaku akan terus mengikuti kasus ini hingga diduga pelaku tersebut ditangkap. Karena menurutnya jika tidak juga ditangkap, ia khawatir pelaku-pelaku curas lainnya  bisa bebas beraksi karena dinilai kebal hukum.

"Dalam hal ini kita akan terus mengikuti sampai mana kasus ini selesai. Kalau terduga pelaku itu sudah diintai, maka jangan tunggu lama-lama lagi agar segera dipanggil dan dimintai keterangan. Karena jika tidak segera ditindak, ditakutkan banyak pelaku curas lainnya merajalela karena dinilai kebal hukum sehingga meresahkan masyarakat"tutupnya (Alfin)