Kabupaten Tangerang - ResolusiTv.Com
Kejari Kabupaten Tangerang segera membidik pelaku dugaan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) tahun 2019 di desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang. Rabu (24/08/2021)
Dan meminta warga segera membuat Akte Jual Beli bagi yang belum memiliki.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah penyelidikan bernomor 49/M/6.12/Dd.1/108/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang tertanggal 20 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Siregar menunjuk 5 Jaksa untuk melakukan penyelidikan kepada pelaku pungutan liar (pungli).
Kepala Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana disaat ditemui awak media membenarkan, jika saat ini tim sudah dibentuk, menurutnya, bagian intelegen Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan, dan berkas penyelidikan intelegen tersebut, telah dilimpahkan kepada bagian pidana khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang.
"Mulai besok tim akan turun ke Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan," Pungkas Nana Lukmana.
Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan ( Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap ( PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
"Oknum Kepala Desa Kayu Agung sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat surat akta jual beli ( AJB) tanah," jelasnya.
Padahal sambung Nana, secara aturan badan pertahanan nasional ( BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli ( AJB), dan sosialisasi kepada panitia PTSL dan pemerintahan desa telah dilakukan, namun tetap saja oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.
"Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga, sebanyak 60 warga Desa Kayu Agung melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,"tuturnya.
(Red:Deka)