www.resolusitv.com
Sekampung,Sabtu tanggal 28 Agustus 2021, sekira pukul 00:30 wib, telah terjadi penangkapan judi dari tim Polres Lampung Timur, jenis 303,informasi yang berkembang di Masyarakat penangkapan terjadi di Rumah Warga bernama PN Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Awak media yg menelusuri Kebenaran informasi tersebut berhasil mengkonfirmasi Warga Trimulyo yang enggan di sebut jati dirinya membenarkan bahwa di rumah poniman alamat desa Trimulyo kec sekampung kab Lampung timur, Sabtu sekira pukul 00,30 wib dini Hari.terjadi penggerebekan oleh Anggota Polisi dan mengamankan 4 orang, dengan identitas: 1. IW 2. AG 3 SR 4. AS.(kades Trimulyo).
Warga mengaku tidak mengetahui Petugas kepolisian itu dari Polda,Polres atau Polsek” yang jelas Polisi Mas,dari polda atau Polres Saya tidak tahu,karena Saya ga berani nanya” paparnya.
Saat diminta tanggapannya warga yang juga Tokoh di Desa Trimulyo ini sangat menyayangkan perilaku Kepala Desa yang menurutnya sudah mencoreng Reputasi dirinya selaku Kepala Desa,”bukan sekali ini saja Dia (AS – red) berulah,Warga banyak yg kecewa dengan sikap dan prilakunya yang Arogan dan semena-mena,″tambahnya.
“Saya berharap Aparat hukum bisa bertindak profesional dan tidak tebang pilih,dan memproses AS sesuai Aturan yang berlaku,pokoknya dihukum setimpal dan diperlakukan sama seperti Warga Negara Indonesia Lainnya,jangan karena uang,jabatan dan lainya ada perlakuan istimewa dalam kasus ini” pungkasnya
Sampai berita ini dirilis awak media belum berhasil mengkonfirmasi hal ini ke Aparat Hukum terkait kebenaran informasi ini.(tim)