Jerat Hukum Buat Rentenir Berbungkus Koperasi, Pimred Resolusitv.com Indra Angkat Bicara -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Tahan Mantan Sekda Labuhanbatu

Resolusitv.com | Labuhanbatu Tim Jaksa Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima pelimpahan berkas per...

Jerat Hukum Buat Rentenir Berbungkus Koperasi, Pimred Resolusitv.com Indra Angkat Bicara

RESOLUSITV
Jumat, Agustus 06, 2021

Resolusitv.com



Berbagai peristiwa dalam praktek rentenir atau pelepas uang,yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan masyarakat sebagai peminjam uang.

Praktek rentenir tersebut dapat diterapkan beberapa sanksi pidana,dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada pidana Pemerasan dan Pencucian Uang.

Perihal pemerasan dan pengancaman di atur dalam pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berdasarkan pasal 368 ayat 2 KUHP, sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu masih dapat dikelompokkan 3 bagian.  Pertama, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, 1)  jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 3) jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu. 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian.

Ketiga, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.


Sekiranya dalam praktek rentenir terdapat unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 368 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, maka kepada Rentenir tersebut dapat diterapkan sanksi pidana tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pada prakteknya, Rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para Peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan.

Masalahnya, diduga beban PPh (Pajak Penghasilan) atas bunga tersebut tidaklah disetorkan ke kas Negara, tetapi digunakan untuk kegiatan lain seperti modal kerja usaha Rentenir atau diakumulasikan menjadi pokok pinjaman baru (convert loan to equity). 

Tentu peristiwa demikian sudah masuk ranah pidana perpajakan. Jika memang terjadi demikian, bisa juga dikenakan sanksi pidana dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Menurut pasal 3 UU No.8/2010 : ”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Sedangkan Tindak Pidana yang dimaksudkan pada Pasal 2 ayat 1 UU No.8/2010, antara lain namun tidak terbatas pada bidang Perpajakan atau Tindak Pidana lain yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih (termasuk tentunya kalau sumber dananya dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada  pasal 368 ayat 2 KUHP.


Rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan Rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk mendapatkan akses bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masyarakat langsung.

Jika Anda amati, maka biasanya hanya orang yang kepepet yang menggadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Meskipun begitu, sebenarnya jika masyarakat paham, maka pegadaian akan jauh lebih baik dari pada harus menggadaikan surat berharga di perusahaan dadakan ini.  Soal rentenir ini, sebaiknya masyarakat harus selalu berhati-hati dan berfikir rasional dan jangan terkecoh maupun terburu-buru untuk mengambil pinjaman dari para rentenir. Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan sampai kondisi yang kepepet ini membuat Anda semakin terjepit dengan harus membayar bunga yang sangat besar.  Waspadai Jebakan Rentenir.

Di era serba digital ini ternyata juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian, maka rentenir biasanya juga sangat tega.

Sekarang ini sudah banyak rentenir online yang menjanjikan permodalan yang bersahabat dan mudah hanya dengan bermodal jaminan KTP. Kalau Anda berfikir secara logis, dan membandingkan dengan produk lainnya misalnya KTA, maka masih ada sederet persyaratan-persyaratan yang dibilang tidak mudah untuk dipenuhi. Hanya bermodal KTP? Pikir-pikir dulu apa yang mungkin bisa terjadi suatu saat nanti jika Anda mengambil produk rentenir ini.

Ada juga banyak contoh rentenir yang memberikan iming-iming modal pinjaman hanya dengan bunga 1% per-hari. Sepertinya terdengar ringan, tapi kalau kita analisis lebih jauh, tetap saja bunga sejumlah itu masih sangat tinggi.

Mari kita bandingkan dengan produk KTA milik bank  dengan rentenir(red)