Subulussalam-Resolusitv.com
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18,wartawan yang dikriminalisasi untuk mendapatkan perlindungan dari penegak hukum masih sangat kurang khususnya wilayah propinsi Aceh Subulussalam dan Singkil.
Wartawan Resolusi Tv wilayah propinsi Aceh Subulussalam-Singkil angkat bicara,wartawan merupakan pilar keempat untuk mediasi(10/7-2021)maka dari itu harus perlindungan hukum dari penegak hukum.
Supaya wartawan tidak mudah dikriminalisasi baik itu oknum pemerintahan,legislatif,yudikatif,BUMN dan BUMD.wartawan itu tidak ada abal abal yang ada wartawan gadungan,wartawan itu di lindungi negara bukan kaleng kaleng.
Wartawan Resolusi Tv siap buka tabir kepalsuan kinerja pemerintahan sampai dengan BUMD,sesuai seperti di atas.bukan berita hoax,tendensius tapi fakta tayang di publik.(Tim)