Subulussalam,Resolusitv.com
Pelaksanaan sosialisasi fatwa MPU Aceh perwakilan MPU Subulussalam(7/7--2021)tempat di Hotel Khairulsyah Subulussalam,Kepala MPU Subulussalam Ustadz.Azharuddin mengatakan dengan singkat,ini kegiatan sosialisasi fatwa MPU Aceh.
Pedoman identifikasi aliran sesat,qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari'ah islam dalam bidan aqidah.
Ibadah dan syi'ar islam dam bab III pasal 6 menetapkan,bentuk bentuk faham dan aliran yang sesat ditetapkan melalui fatwa MPU.
Melaksanakan tugas yang amat penting dalam melindungi umat dan menjaga aqidahnya dari gerogotan kesatan ini,berita hoax(bohong)dan judi online.
Pantauan media ini,acara sosialisasi fatwa MPU Aceh di hadiri oleh tokoh agama,tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.(Roni Syehrani/Syahbudin Padang)