Singkil-Resolusitv.com
Apa bila ada berita kasus menyangkut wartawan jangan dengar sebelah pihak saja atau di sebut dengan tendensius(sentimen)ungkap inisial SP dan PS,sebenarnya kami bukan pemerasan dan penipuan.
Semuanya itu bahasa penyidik polisi BAP pemerasan dan penipuan,kalau benar kami ada pemerasan kenapa lepas dari pemerasan pasal 368 KUHP.
Pemerasan dan penipuan itu maksimal hukuman 4 tahun-9 tahun,pungkas SP kepada media ini(5/7-2021)
Secara terpisah Bunyamin Manik,S.SH PH SP dan PS melalui WA mengatakan dengan singkat,saya tidak bisa menanggapi jelas mereka kenak pasal 369 terkecuali bebas.(Tim)