Begitu juga warga yang tinggal dekat pabrik yang enggan meyebut namanya saat di wawancara mengenai ijin lingkungan, sontak menjawab, Untuk Izin lingkungan waktu itu cuma beberapa Warga sekitar 10 orang,"se-inget ku.
Dengan penasaran tim investigasi langsung menyambangi pabrik peleburan alumunium bekas yang di daur ulang. Ternyata pabrik tersebut tidak memakai papan nama, bahkan dari depan sampai kebelakang. Pabrik tidak mempersiapkan racun api. tim langsung ijin mendokumentasi ke pengawas pekerja.
Bahkan saat pekerja dipertanyakan, mengapa tidak memakai, perlengkapan pengamanan kerja, si pekerja menjawab, kalau ada kaca mata, masker, sarung tangan sepatu dan pakaian khusus kerja pasti sudah dipakai, tapi selama saya kerja gak pernah ada itu,"jawab senyum pekerja.
Bahkan perlengkapan produsi pabrik tersebut tidak ada kipas blower buang atau Vakum Pembuang Panas, cuma ada corong buatan sendiri yang tidak ada kipas hisap buang panas.
Ubang Setiawan Pemilik Pabrik tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya Di Karang Anyar Lampung Selatan Kamis (15/07/2021), mengaku tidak pernah menerima Komplain dari Warga, bahkan saya sering mengumpulkan warga untuk mendengar keluh kesah mereka, terkait perusahaan saya, bahkan saya siap menutup Usaha saya jika Warga Merasa terzolimi karena Usaha saya. Mengenai surat ijin semua lengkap termasuk Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup,"jawabnya.
Dari hasil investigasi beberapa awak media yang didampingi langsung Ketua Umum NGO Lantai, Murtadho.SE yang ikut Turun ke lokasi, atas laporan beberapa keluhan warga, Ketua Umum Murtadho, Akan segera menyampaikan Laporan Resmi ke pihak kepolisian terkait dengan Hal ini.” menurut beliau, pabrik diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”jelasnya
Selain itu, industri peleburan aluminium bekas yang didaur ulang itu, diduga melanggar Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Jadi untuk mengenai masalah ini akan kami Laporkan, sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.(Joni)