Polusi Pabrik Daur Ulang Alumunium Di Kecamatan Way Jepara Menyesakkan Pernafasan Warga -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Polusi Pabrik Daur Ulang Alumunium Di Kecamatan Way Jepara Menyesakkan Pernafasan Warga

RESOLUSITV
Jumat, Juli 16, 2021

Resolusitv.com. Menyebarnya Polusi udara yang mengikuti arah angin berikut Bau seperti bau kabel yang menyengat, akibat Beroperasinya  peleburan Alumunium bekas yang didaur ulang di RT 23 Desa Labuhan Ratu Baru kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur, yang terletak ditengah pemukiman Warga, yang setiap melakukan kegiatan daur ulang disaat pekerja meleburkan Alumunium dikeluhkan Beberapa Warga Desa Labuan Ratu Baru.
Beberapa warga yang tinggal di sana mengaku sudah bertahun – tahun merasakan bau menyengat, saat Pabrik meleburkan Alumunium yang berasal dari Rongsokan, dimasak kembali menjadi Batangan yang menimbulkan asap tak sedap yang menyebar ke Pemukiman Warga.
Saat dikonfirmasi Kamis (15/07/2021) Beberapa Warga mengeluhkan Bau dari asap tersebut menyebar keseluruhan pemukiman Warga, apalagi saat hujan turun saat bernapas terasa sesak,"keluh beberapa warga.
Menurut kejelasan mantan pekerja, Bau itu timbul saat Proses Peleburan Alumunium, dikarenakan yang dimasak berbagai rongsokan, bahkan beraneka macam jenis,dan berbagai rongsokan ada yang masih dilumuri cat, hingga menimbulkan bau yang menyengat sekali. Proses masak Alumunium bekas itu berlangsung 24 jam dengan sistem Shif, bahkan produksi sampai mencapai 1 ton sehari. Untuk hasil dari daur ulang yang sudah menjadi batangan dikirim ke Jakarta dan Palembang, saya berhenti dari sana gak tahan, dikarenakan setiap mau tidur nafas terasa sesak, akibat suhunya di atas 250 derajat Celsius,jelas warga yang mengaku pernah bekerja di Pabrik tersebut.

Begitu juga warga yang tinggal dekat pabrik yang enggan meyebut namanya saat di wawancara mengenai ijin lingkungan, sontak menjawab, Untuk Izin lingkungan waktu itu cuma beberapa Warga sekitar 10 orang,"se-inget ku.


Dengan penasaran tim investigasi langsung menyambangi pabrik peleburan alumunium bekas yang di daur ulang. Ternyata pabrik tersebut tidak memakai papan nama, bahkan dari depan sampai kebelakang. Pabrik tidak mempersiapkan racun api. tim langsung ijin mendokumentasi ke pengawas pekerja.
tim investigasi, langsung menemui pekerja yang lagi memasak rongsokan Alumunium, dalam keadaan  penuh dengan keringat.
Sangat jelas, pekerja tanpa dilengkapi fasilitas, pengaman, seperti, kaca mata, masker, sarung tangan dan sepatu, di lokasi peleburan pekerja hanya memakai Kaos Dalam, celana pendek dan sandal jepit, bahkan pekerja tidak memakai pakaian anti panas layaknya, standar produksi.

Bahkan saat pekerja dipertanyakan, mengapa tidak memakai, perlengkapan pengamanan kerja, si pekerja menjawab, kalau ada kaca mata, masker, sarung tangan sepatu dan pakaian khusus kerja pasti sudah dipakai, tapi selama saya kerja gak pernah ada itu,"jawab senyum pekerja.

Bahkan perlengkapan produsi pabrik tersebut tidak ada kipas blower buang atau Vakum Pembuang Panas, cuma ada corong buatan sendiri yang tidak ada kipas hisap buang panas.

Ubang Setiawan Pemilik Pabrik tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya Di Karang Anyar Lampung Selatan Kamis (15/07/2021), mengaku tidak pernah menerima Komplain dari Warga, bahkan saya sering mengumpulkan warga untuk mendengar keluh kesah mereka, terkait perusahaan saya, bahkan saya siap menutup Usaha saya jika Warga Merasa terzolimi karena Usaha saya. Mengenai surat ijin semua lengkap termasuk Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup,"jawabnya.

Dari hasil investigasi beberapa awak media yang didampingi langsung Ketua Umum NGO Lantai, Murtadho.SE yang ikut Turun ke lokasi, atas laporan beberapa keluhan warga, Ketua Umum Murtadho, Akan segera menyampaikan Laporan Resmi ke pihak kepolisian terkait dengan Hal ini.” menurut beliau,  pabrik diduga melakukan tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 36 Ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”jelasnya

Selain itu, industri peleburan aluminium bekas yang didaur ulang itu, diduga melanggar Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Jadi untuk mengenai masalah ini akan kami Laporkan, sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.(Joni)