Perkebunan Milik Aheng di Duga Tidak Memiliki IUP- B -->

Cari Blog Ini

RESOLUSITV

Translate

RESOLUSI TELEVISI

RESOLUSI TELEVISI
AKURAT DAN TERPECAYA

ENTRI YANG DI UNGGULKAN

GMNI Merdeka Apresiasi Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi KIP Kuliah di Univa Labuhanbatu

Labuhanbatu | Resolusitv.com Setelah kurang lebih satu bulan pasca Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (AMPU dan G...

Perkebunan Milik Aheng di Duga Tidak Memiliki IUP- B

RESOLUSITV
Senin, Juli 12, 2021




Labuhanbatu|Resolusitv.com




Mafia Tanah semakin meraja lela di Nusantara. Aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai kebal terhadap Hukum. Seperti Perkebunan Kelapa Sawit Milik Aheng yang berlokasi di Dusun. Kampung Jawa, Desa. Tebing Linggahara Baru, Kecamatan. Bilah Barat, Kabupaten. Labuhanbatu. Konfirmasi dilakukan ke Kepala Desa Tebing Linggahara Baru, namun ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi lanjutan  via (whatsapp.red) Kepala Desa Tebing Linggahara, Rusli membenarkan adanya  Perkebunan tersebut dengan luasan kurang lebih 200 Ha. Bilah Barat, (Senin 12/8/2021).

"Perkebunan itu milik Aheng bang, di Dusun Kampung Jawa, yang luasannya kalau tidak salah 200 Ha" jelasnya.

Ketika tim hendak konfirmasi Kasi BP4 Perizinan, Heri terkait Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP- B), ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi via (whatsapp.red) pun dilakukan. Heri mengaku, Perkebunan milik Aheng dengan luasan 200 Ha sampai saat ini belum memiliki IUP-B.

"Perkebunan milik Aheng itu sampai saat ini belum ada Izin Usaha Perkebunan -Budidayanya bang, apalagi sampai 200 Ha" sebutnya.

Heri menekankan agar seluruh Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha harus memiliki IUP-B, karena jika tidak Pelaku usaha Perkebunan akan tersandung hukum yang berlaku.

"Ya seharusnya Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha wajib memiliki IUP-B, karena kalau tidak Pelaku Usaha akan kena sanksi karena tak memiliki izin tersebut" tekannya. (Alfin)