Labuhanbatu|Resolusitv.com
Mafia Tanah semakin meraja lela di Nusantara. Aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai kebal terhadap Hukum. Seperti Perkebunan Kelapa Sawit Milik Aheng yang berlokasi di Dusun. Kampung Jawa, Desa. Tebing Linggahara Baru, Kecamatan. Bilah Barat, Kabupaten. Labuhanbatu. Konfirmasi dilakukan ke Kepala Desa Tebing Linggahara Baru, namun ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi lanjutan via (whatsapp.red) Kepala Desa Tebing Linggahara, Rusli membenarkan adanya Perkebunan tersebut dengan luasan kurang lebih 200 Ha. Bilah Barat, (Senin 12/8/2021).
"Perkebunan itu milik Aheng bang, di Dusun Kampung Jawa, yang luasannya kalau tidak salah 200 Ha" jelasnya.
Ketika tim hendak konfirmasi Kasi BP4 Perizinan, Heri terkait Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP- B), ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi via (whatsapp.red) pun dilakukan. Heri mengaku, Perkebunan milik Aheng dengan luasan 200 Ha sampai saat ini belum memiliki IUP-B.
"Perkebunan milik Aheng itu sampai saat ini belum ada Izin Usaha Perkebunan -Budidayanya bang, apalagi sampai 200 Ha" sebutnya.
Heri menekankan agar seluruh Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha harus memiliki IUP-B, karena jika tidak Pelaku usaha Perkebunan akan tersandung hukum yang berlaku.
"Ya seharusnya Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha wajib memiliki IUP-B, karena kalau tidak Pelaku Usaha akan kena sanksi karena tak memiliki izin tersebut" tekannya. (Alfin)