Malang - Resolusitv.com
Desa Sukodono merupakan desa paling ujung dari Kecamatan Dampit
Kabupaten malang Hampir disetiap rumah
Pak RT se Desa Sukodono tertempel poster bertuliskan Posko PPKM mikro
serta bendera hijau berartikan zona aman.Senin (5/07/2021)
Namun sayang pak RT ketika di konfirmasi tidak tau menahu tentang tujuan serta fungsi posko PPKM mikro.
Tak berfungsi maksimalnya posko PPKM mikro karena tak ada satu pun satgas jaga sedang P RT
punya kesibukan bertani kami keliling dan tak satupun satgas COVID19 kami temui padahal hampir di setiap rumah pemangku Rt tertempel poster PPKM mikro dan semakin miris hampir separuh pemangku Rt tidak faham 4 fungsi PPKM mikro Pencegahan,Penanganan,Pembinaan dan Pendukung pelaksanaan penanganan Covid 19. Pak Rt dengan polos menuturkan saya gak ada diRumah waktu pemasangan poster setibanya terlihat ada poster PPKM mikro tertempel.
Besarnya Anggaran Covid 19 mestinya mampu untuk menjabarkan memperkenalkan apa PPKM mikro itu kepada masyarakat Desa, Anggaran 8%
dari DD-AD untuk Desa Sukodono Mestinya mampu memberikan penyuluhan kordinasi dan Edukasi di tingkat dusun atau skala tingkat RT jika di obtimalkan dan penggunaan dana tersebut hendaknya bisa di dipertanggung jawabkan melalui laporan sehingga diketahui semua warga Desa Pemerintah Desa Sukodono seminggu yang lalu sempat di kunjungi Camat Dampit beserta Kapolsek Dampit untuk Orientasi pemantapan PPKM mikro lebih efisien serta tepat sasaran.
Sampai berita ini kami turunkan kami tidak bisa mengklarifikasi penggunaan dana tersebut dan terkesan tertutup saya berharap BPD sebagai wakil komponen masyarakat Desa Sukodono bisa bersuara dgn hal ini kurang kompaknya pemangku pemerintahan untuk ambil tindakan nyata malahan kini kecolongan di 2 Dusun terpapar zona merah serta satu Positip satu diantaranya Meninggal dunia.
Warga dan Tokoh masyarakat sangat berharap dana Covid 19 ini segera diaudit oleh lembaga terkait segera turunkan team Investigasi penggunaan dana Covid yg diyakini tidak tepat sasaran dan jika ditemukan penyelewengan tindak tegas sesuai perundang undangan yang berlaku (tim/red).