Labuhanbatu|Resolusitv.com
Berdasarkan laporan masyarakat No.
LP/A/96/VII/2021/SPKT/SEK.B.HILIR/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT (Jumat, 9/8/2021) Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 2 orang pelaku pungutan liar (PUNGLI) yang sedang Viral di Medsos. Rantauprapat, (Sabtu,10/8/2021)
Kedua tersangka bernama Yonatan Manurung als YO (20 thn), pekerjaan mocok-mocok, yang beralamat di Dusun Sei Mambang Hilir II Desa Sei Tampang Kecamatan. Bilah Hilir Kabupaten Labubahanbatu dan David Hasiholan Manurung (18 thn), pekerjaan juga mocok-mocok, dengan alamat yang sama dengan YO.
Kedua pelaku melakukan aksinya Pada hari (Jumat , 9/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di simpang PT. Hari Sawit Jaya (HSJ) Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah hilir Kabupaten Labuhanbatu, terhadap seorang pengemudi roda empat . Pelaku meminta uang kepada pengemudi tersebut dan selanjutnya pengemudi memberikan uang sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah),
Atas pungli tersebut, pengemudi kemudian merekam dan menyebarkannya di Media Sosial, hingga viral dan menuai kecaman dari masyarakat.
Melihat hal itu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan Lidik keberadaan para pelaku tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku sedangkan 1 orang pelaku lainnya belum tertangkap karena kemungkinan melarikan diri (DPO) dan selanjutnya 2 org pelaku di interogasi, hasil introgasi para pelaku mengakui atas perbuatannya.
Hasil dari penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, uang sejumlah Rp. 2.000 dan baju kaos warna kuning (Alfin).